Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengundang seluruh pejabat pengelola kepegawaian di lingkup Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam forum Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian 2020. Gelaran ini berlangsung secara virtual pada Kamis, 17 Desember 2020 pukul 08.00 WIB.
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono menjelaskan, ada tiga agenda utama yang akan dibahas dalam forum kepegawaian tahun ini. Ketiga agenda tersebut meliputi penerapan digitalisasi manajemen ASN, penganugerahan BKN Award kepada Instansi Pengelola Kepegawaian terbaik, dan evaluasi pelaksanaan seleksi CPNS.
Advertisement
Melalui Rakornas Kepegawaian 2020 yang akan dibuka oleh Wakil Presiden RI K.H Ma’ruf Amin, BKN juga akan meluncurkan secara resmi Sistem Informasi ASN (SI-ASN) yang akan dilakukan langsung oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
"Peluncuran SI-ASN ini merupakan progres kinerja BKN dalam penerapan digitalisasi manajemen ASN yang sudah mulai dibangun sejak tahun lalu dan akan diintegrasikan secara nasional," jelas dia dalam keterangan tertulis, Rabu (16/12/2020).
BKN juga akan memberikan penghargaan kepada Instansi Pengelola Kepegawaian terbaik yang dinilai berdasarkan lima kategori, meliputi:
- Perencanaan kebutuhan, pelayanan pengadaan, kepangkatan dan pensiun (Kategori I)
- Implementasi SAPK dan Pemanfaatan CAT (Kategori II)
- Penilaian kompetensi (Kategori III)
- Implementasi Penilaian Kinerja (Kategori IV)
- Komitmen pengawasan dan pengendalian (Kategori V).
Pengumuman Instansi Pengelola Kepegawaian terbaik akan diserahkan langsung pada Rakornas Kepegawaian 2020.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Penilaian
Adapun penilaian yang dilakukan pada Kategori I berupa Instansi yang sudah memiliki Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja secara digital dan memberikan layanan pengadaan, kepangkatan, dan pensiun sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
Untuk penilaian pada Kategori II berupa Instansi yang sudah melakukan updating/validasi data disertai integrasi Sistem Informasi Kepegawaian di Instansinya dengan SAPK, SDM yang memadai dalam mengoperasikan SAPK dan memiliki infrastruktur penunjang SAPK sehingga pengusulan layanan mutasi kepegawaian dalam SAPK sesuai waktu yang ditentukan, serta pemanfaatan CAT dalam pelaksanaan ujian dinas, ikatan dinas, pemetaan jabatan serta seleksi CPNS.
Selanjutnya penilaian Kategori III berupa Instansi yang sudah memiliki unit penyelenggara penilaian kompetensi dan SDM penilai kompetensi yang memadai. Penilaian Kategori IV berupa Instansi yang sudah menerapkan manajemen penilaian kinerja antara lain Pelaporan e-Lapkin, cascading SKP, Aplikasi E-kinerja.
Terakhir, penilaian Kategori V berupa Instansi yang sudah melakukan upaya dan komitmen pencegahan pelanggaran Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria serta tindakan penjatuhan hukuman disiplin kepada kasus pelanggaran yang terjadi di Instansinya.
Kategori Instansi Pengelola Kepegawaian yang menerima BKN Award meliputi Instansi Pusat yang terdiri dari Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan Instansi Daerah yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Advertisement