Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali melakukan unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, jaringan KSPI juga melakukan demo serentak di 24 provinsi lain pada Rabu (16/12/2020).
“Aksi kami lakukan dengan menerapkan physical distancing, bertepatan dengan sidang lanjutan judicial review terkait dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja,” kata Presiden KSPI Said Iqbal.
Advertisement
Dalam aksi demo kali ini, KSPI mengusung dua tuntutan. Pertama adalah pembatalan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua kenaikan upah minimum sektoral kabupaten dan kota (UMSK) tahun 2021.
Lanjutnya, selain uji materiil yang saat ini sudah memasuki persidangan ketiga, pihaknya juga melakukan uji formil secara resmi sudah didaftarkan per tanggal 15 Desember 2020. Untuk uji materiil, materi gugatan mencakup 12 isu.
“Yang meliputi: Upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja,” sebutnya.
Sementara untuk uji formil, pihaknya meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan keseluruhan karena dalam proses penyusunannya terdapat banyak kejanggalan.
Sekaligus KSPI meminta agar Hakim Mahkamah Konstitusi bersungguh-sungguh dalam memeriksa perkara ini dan memutus perkara dengan adil.
“Jika kami merasa keadilan telah dicederai, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran,” katanya.
Kemudian, Said menegaskan kembali jika UMSK 2021 tidak naik, hal itu akan mencederai rasa keadilan kaum buruh. Terlebih lagi UMSK berlaku untuk jenis industri tertentu yang dinilai memiliki kemampuan untuk membayar upah buruh lebih baik dibandingkan dengan kebanyakan industri yang lain.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Upah Minimum 2021
Mengenai pernyataan bahwa tahun 2021 UMSK sudah tidak bisa lagi ditetapkan karena sudah dihapus dalam UU Cipta Kerja, Said Iqbal menampik hal itu.
Karena di dalam Pasal 82 angka 68 UU Cipta Kerja menyebutkan, bahwa untuk pertama kali upah minimum yang berlaku, yaitu upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan UU No 13 Tahun 2003 yang mengatur mengenai pengupahan.
“Sementara dalam peraturan pelaksanaan UU No 13 Tahun masih dikenal istilah upah minimum sektoral kabupaten/kota. Bukan berarti kami setuju dengan omnibus law, tetapi kami meminta agar aturan jangan seenaknya mempermainkan hak-hak buruh,” pungkasnya.
Advertisement