Liputan6.com, Jakarta Tiga ibu mengajukan judical review atau uji materi terhadap Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berharap dengan melakukan uji materi tersebut, bisa memanfaatkan ganja sebagai pengobatan. Tiga ibu ini anaknya mengalami cerebral palsy atau kelumpuhan otak.
Kuasa hukum pemohon, Erasmus mengatakan, uji materi ini bukan tak berdasarkan ilmiah. Menurutnya salah satu ibu membawa anaknya ke Australia untuk menjalani terapi ganja.
Advertisement
"Ada perkembangan kesehatan yang signifikan dari anak pemohon I karena terapi ganja di Australia," tutur Erasmus dalam sidang MK yang dilakukan secara virtual, Rabu (16/12/2020).
Namun itu tak bisa dilakukan di Indonesia mengingat ganja ilegal. Sementara pengobatan mesti terus dilakukan dan hasil positifnya pun sampai ke telinga dua ibu yang anaknya juga mengalami penyakit gangguan otak, juga epilepsi.
"Pemohon dua tidak bisa membawa anaknya ke Australia karena keterbatasan biaya," jelasnya.
Sama halnya dengan pemohon tiga, obat-obatan dari BPJS juga kini tidak bisa diberikan karena terbatasi usia si anak. Ketiga ibu itu hanya bisa bergantung pada pengobatan terapi ganja yang diklaim telah meningkatkan kesehatan salah satu anak penderita lumpuh otak.
"Alasan permohonan uji materi kita ada tiga," ujar Erasmus.
Selain tiga ibu tadi, selaku pemohon I, II, dan III, ada Rumah Cemara, ICJR, dan LBH Masyarakat menggungat hal yang sama.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Alasan Uji Materi
Selain Erasmus, kuasa hukum lainnya menjelaskan, dengan keberadaan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah mengakibatkan hilangnya hak para pemohon untuk mendapatkan hak jaminan kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945.
"Kedua, larangan narkotika Golongan I menegasikan pemanfaatan narkotika Golongan I untuk kepentingan kesehatan. Ketiga, ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah mengakibatkan hilangnya hak para pemohon untuk mendapatkan manfaat dari pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berupa manfaat kesehatan dari narkotika Golongan I," jelas kuasa hukum tersebut.
Dipandangnya, Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan narkotika Golongan I untuk kepetingan medis telah secara jelas bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi; setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
"Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah membuat pengobatan tidak dapat dilakukan di Indonesia. Pemohon tidak dapat mendapatkan hak pelayanan kesehatan tertinggi," kata kuasa hukum.
Adapun permohonan yang diajukan adalah, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika bertangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan pasal 28H ayat (1) UUD 1945, sepanjang tidak dibaca dalam ketentuan ini yang dimaksud narkotika Golongan I adalah narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan layanan kesehatan dan terapi yang sangat minim mengakibatkan ketergantungan.
Kemudian menyatakan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dibaca dalam ketentuan ini yang dimaksud narkotika Golongan I adalah narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan layanan kesehatan dan terapi yang sangat minim mengakibatkan ketergantungan.
"Kami meminta kepada Mahkamah untuk menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kuasa hukum menandaskan.
Advertisement