Liputan6.com, Jakarta - Manajer Keuangan Hyundai Engineering and Construction (HDEC) Woo Kyunghag dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk diperiksa kasus dugaan suap perizinan kepada Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon terkait PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 Cirebon.
"Woo akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka General Manager PT HDEC, Herry Jung," tulis Ali saat dikonfirmasi, Rabu (16/12/2020).
Advertisement
Ali menjelaskan, Herry Jung diduga sebagai pihak penyuap Sunjaya. Ali berharap, dengan diperiksanya Woo, fakta mengenai adanya dugaan pemberian suap terkait bisa lebih benderang soal adanya kontrak fiktif.
"Pengetahuan Saksi Woo mengenai adanya dugaan pemberian uang kepada SUN (Sunjaya) oleh Hyundai melalui dugaan kontrak fiktif," jelas Ali.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Membuat SPK Fiktif
Selain kontrak fiktif, Woo juga dikonfirmasi terkait pembayaran atas kontrak terkait dan siapa saja pihak yang memberi persetujuan atas kontrak tersebut.
"Saksi dikonfirmasi bagaimana realisasi pembayarannya atas kontrak tersebut serta dikonfirmasi tentang pihak yang memberi persetujuannya," Ali menandasi.
Dalam kasus ini, suap yang diberikan Herry Jung kepada Sunjaya adalah senilai Rp 6,04 miliar dari angka dijanjikan Rp 10 miliar.
Modusnya, adalah dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar.
Advertisement