Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan dana kompensasi sebesar Rp 39,2 miliar untuk korban terorisme masa lalu. Adapun kompensasi ini diterima oleh korban atau ahli waris dari korban aksi terorisme.
"Tadi sudah disampaikan bahwa pembayaran kompensasi sebesar Rp 39 miliar secara langsung kepada 215 korban terorisme dan ahli waris yang telah meninggal dunia dan yang telah teridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu," ujar Jokowi saat menyerahkan kompensasi dari Istana Negara Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Advertisement
Dia mengatakan, pemberian kompensasi ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban terorisme masa lalu. Jokowi menyadari besaran kompensasi yang diberikan pemerintah tak sebanding dengan penderitaan yang dialami para korban selama puluhan tahun.
"Para korban yang selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan kerja atau tidak mampu cari nafkah lagi, alami trauma, kondisi fisik dan mental, stigma karena kondisi fisik yang dialaminya," jelas dia.
Pemerintah, kata dia, juga telah membayarkan kompensasi kepada korban kejahatan terorisme yang pelaksanannya melekat kepada keputusan pengadilan.
Misalnya, korban bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, korban bom Thamrin 2016, korban penyerangan Polda Sumatera Utara tahun 2017, korban bom Kampung Melayu tahun 2017,hingga korban terorisme di Sibolga tahun 2019.
Jokowi berharap kompensasi dari negara tersebut dapat memberikan semangat dan dukungan moril kepada korban terorisme masa lalu. Sehingga, mereka ataupun keluarga korban dapat melanjutkan kehidupan yang lebih baik.
"Kehadiran negara di tengah korban semoga mampu berikan semangat, dukungan moril, untuk lewati situasi yang sangat berat akibat dampak terorisme, agar korban dapat lanjutkan kehidupan dan tatap kehidupan lebih optimis lagi," kata Jokowi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Memperkuat Komitmen
Jokowi memastikan, pemerintah terus memperkuat komitmen upaya pemulihan korban terorisme. Hal ini dibuktikkan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
"Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris atau kuasanya kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata dia.
Advertisement