Liputan6.com, Jakarta - Seorang ibu bernama Ratu Wiraksini (53) ditangkap tim siber Polda Metro Jaya terkait unggahan konten ujaran kebencian di akun Tiktok pribadinya. Dia dituding menghina institusi Polri lantaran menyebut polisi dajjal.
Ratu menyampaikan demikian karena kepolisian telah menangkap Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Advertisement
Kabar penangkapan ibu paruh baya itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus Rabu (16/12/2020).
"Iya benar," katanya singkat saat dikonfirmasi, Rabu (16/12/2020).
Informasi yang diterima, Ratu Wiraksini diamankan di kediamannya di Kampung Al Barokah, Kelurahan Situ Udik, Kecamatan Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat pada Senin 14 Desember 2020 kemarin.
Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Unit 2 Subdit Siber Polda Metro Jaya melakukan patroli siber.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dijerat UU ITE
Kepolisian menemukan sebuah akun Tiktok dengan nama akun @yudinratu mengunggah rekaman video yang melakukan penghinaan terhadap institusi Polri. Dari hasil penyelidikan, pemiliknya adalah Ratu Wiraksini (53).
Atas perbuatannya, Ratu Wiraksini disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Advertisement