Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan memberikan bukti kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial atau bansos Covid-19.
"MAKI akan serahkan bukti barang sembako yang dibagikan Kemensos," kata Koordinator MAKI Boyamin dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).
Advertisement
Dia mengklaim, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang kini ditetapkan tersangka oleh KPK tak hanya menerima Rp 10 ribu per paket bansos. Sebab nominal barang yang diterima dari penerima bansos dirinci hanya sebesar Rp 188 ribu.
"Atas (temuan) barang tersebut akan diserahkan ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK pada hari ini," jelas Boyamin.
Dengan diserahkan bukti terkait, Boyamin berharap mendapat dukungan masyarakat untuk tidak puas dengan sangkaan pasal suap sebagaimana rumusan pasal 5 dan pasal 12 E.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Opsi Hukuman Mati
Boyamin menegaskan, KPK harus dapat melakukan konstruksi unsur Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Korupsi di mana pelaku korupsi kualifikasi pemberatan keadaan tertentu bencana alam.
"Dengan opsi dituntut hukuman berat setidaknya seumur hidup dan atau hukuman mati. KPK semestinya memahami suasana kebatinan masyarakat," kata dia.
Advertisement