Cek Fakta: Tidak Benar Pelaku yang Sebut Polisi Dajjal Karyawan BUMN

Beredar kabar pelaku yang menyebut polisi dajjal merupakan karyawan BUMN. Benarkah?

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Des 2020, 21:06 WIB
Gambar Tangkapan Layar kabar Pelaku yang Sebut Polisi Dajjal Karyawan BUMN (sumber: Twitter)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang ibu terpaksa berurusan dengan polisi lantaran menyebut polisi sebagai dajjal lewat rekaman video. Viral di media sosial bahwa si pelaku merupakan salah satu karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Informasi itu disebarkan akun Twitter @Ekosepu33616063 pada 15 Desember 2020 lalu. Akun Twitter @Ekosepu33616063 mengunggah gambar berisi wajah pelaku dan identitasnya.

Akun Twitter @Ekosepu33616063 menulis narasi bahwa si pelaku merupakan karyawan BUMN.

"Ternyata , emak-emak kadrunwati yang maki-maki polisi Dajjal ini karyawan BUMN, digaji oleh negara kok menyerang pemerintah,ini pasti efek dari revolusi akhlak yang digembar-gemborkan oleh ulama palsu, cabul, si Tukang obat. Cc. @jokowi Cc. @erickthohir

#BangsaTidakButuhFPI," tulis akun Twitter @Ekosepu33616063.

Konten yang disebarkan akun Twitter @Ekosepu33616063 telah 9 kali disukai dan mendapat 3 komentar warganet.

Benarkah pelaku yang menyebut polisi dajjal merupakan karyawan BUMN? Berikut penelusurannya.

 

 


Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim pelaku yang menyebut polisi dajjal merupakan karyawan BUMN. Penelusuran dilakukan menggunakan situs pencari Google Search dengan memasukkan kata kunci "hina polisi dajjal".

Hasilnya terdapat beberapa artikel yang menjelaskan mengenai penangkapan penangkapan pelaku kasus tersebut.

Satu di antaranya artikel berjudul "Sebut Polisi Dajjal di Tiktok, Ibu Ini Ditangkap Tim Siber Polda Metro Jaya" yang dimuat situs Liputan6.com pada 16 Desember 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang ibu bernama Ratu Wiraksini (53) ditangkap tim siber Polda Metro Jaya terkait unggahan konten ujaran kebencian di akun Tiktok pribadinya. Dia dituding menghina institusi Polri lantaran menyebut polisi dajjal.

Ratu menyampaikan demikian karena kepolisian telah menangkap Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Kabar penangkapan ibu paruh baya itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus Rabu (16/12/2020).

"Iya benar," katanya singkat saat dikonfirmasi, Rabu (16/12/2020).

Informasi yang diterima, Ratu Wiraksini diamankan di kediamannya di Kampung Al Barokah, Kelurahan Situ Udik, Kecamatan Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat pada Senin 14 Desember 2020 kemarin.

Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Unit 2 Subdit Siber Polda Metro Jaya melakukan patroli siber.

Kepolisian menemukan sebuah akun Tiktok dengan nama akun @yudinratu mengunggah rekaman video yang melakukan penghinaan terhadap institusi Polri. Dari hasil penyelidikan, pemiliknya adalah Ratu Wiraksini (53).

Atas perbuatannya, Ratu Wiraksini disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Liputan6.com kemudian mendapat informasi mengenai penangkapan pelaku penghina polisi yang bernama Ratu Wiraksini.

Selamat Malam Komandan, mohon ijin melaporkan pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 Unit 2 Tipid Siber yang dipimpin oleh *KOMPOL. ROVAN RICHARD MAHENU, S.I.K., M.Si* telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka dalam kasus setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan atau antargolongan (SARA) dan atau barang siapa dengan menyiarkan pemberitaan bohong yang mengakibatkan keonaran dikalangan rakyat dan atau barang siapa menyiarkan kabar tidak pasti yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan atau dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP, yang diketahui terjadi pada tanggal 14 Desember 2020 di Jakarta Selatan. Adapun yang dapat diuraikan sebagai berikut :

*A. DASAR :*

LP/1364/XII/YAN.2.5./2020 SPKT PMJ, tgl 14 Desember 2020

*B. IDENTITAS TERSANGKA :*

Nama : RATU WIRAKSINI;

Jenis Kelamin : Perempuan;

TTL : Banten/18 Juli 1967;

Agam: Islam;

Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;

Alamat : Kp. Al Barokah RT02/09 Kel. Situ Udik Kec. Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat.

*C. KRONOLOGI PENANGKAPAN :*

Berawal dari tim Unit 2 Subdit Siber melakukan Cyber Patrol dan ditemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di sosial media Tiktok dengan nama akun "@yudinratu". Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 tim melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka an RATU Wiraksini yang merupakan pemilik akun tiktok @yudinratu dan merupakan orang yang berada dalam video tersebut di Kp. Al Barokah RT02/09 Kel. Situ Udik Kec. Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat

*D. BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN*

1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video

*E. RTL :*

1. Membawa Pelaku ke Polda Metro Jaya untuk Melakukan pemeriksaan

2. Melengkapi Administrasi Penyidikan

3. Koordinasi dengan JPU

*Demikian Komandan yang dapat kami laporkan. DUM.*

Berdasarkan informasi tersebut, pelaku merupakan warga Kecamatan Cibunglang, Bogor, Jawa Barat yang bekerja sebagai ibu rumah tangga. Informasi ini juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

 

 

 


Kesimpulan

Klaim tentang pelaku yang menyebut polisi dajjal merupakan karyawan BUMN ternyata tidak benar. Faktanya, pelaku merupakan ibu rumah tangga yang tinggal di Kecamatan Cibunglang, Bogor, Jawa Barat. Konten yang disebarkan akun Twitter @Ekosepu33616063 masuk kategori palsu.

 

Banner Cek Fakta: Salah (Liputan6.com/Triyasni)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya