KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Suap Ekspor Benih Lobster

Masa penahanan dua tersangka suap ekspor benih lobster, yakni Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin diperpanjang hingga pertengahan Januari 2021.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Des 2020, 18:31 WIB
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (ketiga kiri) bersama petugas menunjukkan barang bukti terkait penetapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap calon eksportir benih lobster di Gedung KPK Jakarta, Rabu (25/11/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus suap ekspor benih lobster alias benur, yakni Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM).

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, masa penahanan kedua tersangka tersebut diperpanjang selama 40 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

"Perpanjangan penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu APM dan AM masing-masing selama 40 hari, dimulai tanggal 16 Desember 2020 sampai dengan 24 Januari 2021," kata Ali dalam pesan tertulisnya, Rabu (16/12/2020).

Ali menjelaskan, tersangka merupakan staf khusus (stafsus) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Diketahui, Edhy Praboowo juga telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

"Perpanjangan penahanan masing-masing tersangka ditempatkan di Rutan cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih KPK,” jelas Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Enam Tersangka Suap Ekspor Benur

Diketahui, selain Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM), KPK juga telah menetapkan empat orang tersangka lain. Mereka adalah Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan Suharjito (SJT), swasta pemberi suap selaku Direktur PT DPP.

Kepada enam tersangka diduga sebagai penerima disangkakan Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, tersangka diduga pemberi siap disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya