Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Kompak Cek Kesiapan Personel Tahun Baru

Dudung Abdurachman mengecek kesiapan personelnya jelang pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Des 2020, 19:54 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (tengah) bersama Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman (kiri) menunjukkan barang bukti penyerangan petugas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Enam pengikut Rizieq Shihab ditembak mati karena melawan polisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengecek kesiapan personelnya jelang pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021. Di Markas Yonif 201 Jaya Yudha dia tampak didampingi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Menurut Dudung, ini tanda semakin solid dan kompaknya TNI-Polri, terlebih dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru di tengah pandemi Covid-19.

"Ini menandakan bahwa TNI-Polri semakin solid. Kami sudah seperti saudara kembar tidak bisa dipisahkan. Kemana-mana sama-sama," kata Dudung seperti dilansir dari Antara, Rabu (16/12/2020).

Dudung menuturkan, pihaknya akan siap membantu pihak Polri dalam mengamankan Natal dan Tahun Baru. Terlebih pada pengawasan protokol kesehatan di tengah masyarakat.

"Saya dan jajaran siap sepenuh hati kerahkan tenaga dan upaya mendukung kepolisian dalam rangka menjalankan tugas di wilayah untuk keamanan Jakarta," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Instruksi Pemerintah

Pemerintah terus mencari jalan guna mencegah kenaikan kasus Corona Virus Disease atau Covid-19 pasca-libur Natal dan Tahun Baru 2021, oleh sebab itu, imbauan dan langkah tegas dilakukan dengan mengeluarkan larangan berkerumun dan perayaan tahun baru di tempat umum.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual di Jakarta pada Senin 14 Desember 2020.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Dia menyadari, kebijakan ini diambil karena masih ada peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca-libur dan cuti bersama pada akhir Oktober.

"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," kata Luhut.

Luhut juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Bahkan, memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.

"Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/POLRI yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen," jelas Luhut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya