Menhub Budi Karya Resmi Pakai Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas

Menhub mengatakan, kendaraan listrik adalah kendaraan masa depan yang ramah lingkungan sehingga bisa menjadikan bumi lebih sehat dan bebas dari polusi udara.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 16 Des 2020, 20:33 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjajal langsung dengan mengendarai mobil listrik berwarna putih bernomor polisi RI 35. (Dok Kemenhub)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merealisasikan penggunaan kendaraan listrik untuk kendaraan operasional kedinasan. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjajal langsung dengan mengendarai mobil listrik berwarna putih (Ioniq) bernomor polisi RI 35, yang nantinya akan segera digunakan untuk kendaraan operasional sehari-hari.

"Hari ini saya bahagia karena rencana kami untuk menggunakan kendaraan dinas dengan kendaraan listrik hari ini bisa terwujud hari ini," kata Menhub Budi Karya di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Menhub mengatakan, kendaraan listrik adalah kendaraan masa depan yang ramah lingkungan sehingga bisa menjadikan bumi lebih sehat dan bebas dari polusi udara. Dia mengapresiasi jajarannya yang telah mengupayakan dan merealisasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di Kemenhub.

Lebih lanjut, ia mengajak instansi lain untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasionalnya. Tidak hanya untuk kendaraan dinas, Menhub juga terus mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi publik, seperti angkutan sewa khusus dan Bus Rapid Transit (BRT).

Pemerintah mengutamakan penggunaan mobil listrik ini dengan maksud mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan. Itu terwujud dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.

 


100 Unit

Petugas melakukan pengecekan mesin Stasiun SPKLU di SPBU Pertamina Fatmawati, Jakarta, Minggu (13/12/2020). SPKLU ini memiliki kemampuan fast charging 50 kW yang didukung berbagai tipe gun mobil listrik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pada 2021, Kemenhub akan mengalokasikan kendaraan listrik sebanyak 100 unit yang akan digunakan untuk para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemenhub.

Sebelumnya pada 2019 lalu, Kemenhub juga telah menggunakan sebanyak 6 motor listrik untuk mendukung kegiatan operasional kedinasan di Direktorat Jendral Perhubungan Darat.

Di Stasiun Gambir, Menhub Budi Karya juga mengecek penerapan protokol kesehatan menjelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021. Itu dilakukan untuk memastikan penumpang bisa melakukan perjalanan kereta api dengan aman dan sehat di tengah pandemi Covid-19.

Dia pun mengapresiasi penerapan protokol kesehatan (prokes) 3M yang sudah diterapkan dengan baik oleh PT KAI. "Saya berharap penerapan prokes bisa dilakukan dengan konsisten dan disiplin untuk mencegah terjadinya penularan di transportasi pubik dan mencegah bertambahnya kasus positif Covid-19 usai masa libur Natal dan Tahun Baru," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya