Liputan6.com, Palembang - Cinta buta. Mungkin itu yang dirasakan MS (21), pemuda asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Sumatera Selatan (Sumsel).
Kisah asmara antara MS dan AK (15) yang sudah dirajut selama empat bulan lamanya, ternyata tidak mendapat restu dari orangtua AK.
Baca Juga
Advertisement
Karena tak terima dengan penolakan dari orangtua kekasihnya, MS nekat membawa kabur kekasihnya, yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di OKU Selatan.
Diungkapkan Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, melalui Kasat Reskrim AKP Apromico, kasus tersebut berawal dari laporan orangtua korban pada tanggal 3 Desember 2020 lalu.
YN (37), orangtua korban melaporkan, jika puteri kesayangannya tidak pulang selama empat hari. Setelah mengetahui AK terakhir kali terlihat bersama MS, dia bersama warga dan kepala desa setempat melakukan pencarian.
"Korban akhirnya ditemukan berada di sebuah gudang kosong bersama dengan pelaku pada tanggal 3 Desember 2020," katanya, Rabu (16/12/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan hubungan intim dengan korban lebih dari lima kali. Hubungan layaknya suami istri tersebut, dilakukan korban dan pelaku sebelum dan saat kabur di Kabupaten OKU Selatan Sumsel.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Dijerat Hukuman Penjara
"Pelaku mengaku, perbuatan tersebut nekat dilakukannya karena hubungan asmaranya tidak direstui orangtua korban," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang No 17 tahun 2016. Yaitu tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Advertisement