Kejaksaan Tangkap Satu Lagi Buronan Kasus Korupsi PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang

Seorang lagi tersangka korupsi penggunaan keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang diringkus tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Des 2020, 07:28 WIB
Ilustrasi penangkapan (Foto: Unsplash/Bill Oxford)

Liputan6.com, Jakarta Seorang lagi tersangka korupsi penggunaan keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang diringkus tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (16/12/2020) malam. Kali ini mereka menangkap staf dan mantan Kepala Bagian Keuangan perusahaan daerah itu, Zainal Sinulingga, yang buron karena mangkir dari panggilan penyidik.

"Tersangka kita tangkap di rumahnya di Jalan Jamin Ginting Pasar VI Padang Bulan, Medan, pada pukul 19.30 WIB. Tidak ada perlawanan dari tersangka," kata Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo.

Berdasarkan penyelidikan, Zainal ternyata sudah tinggal di rumah itu selama 3 bulan. Sebelumnya dia bersembunyi di Lhokseumawe, Aceh.

Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang pada Januari sampai April 2015. Saat tindak pidana itu terjadi dia menjabat staf hingga Kabag Keuangan.

Dwi menegaskan, sebagai Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang pada Januari sampai April 2015, Zainal tidak dapat mempertanggungjawabkan pembayaran tagihan pada PDAM Tirtanadi Deli Serdang.

"Yang bersangkutan telah dipanggil, untuk diperiksa sebagai tersangka sebanyak 3 kali tetapi yang bersangkutan tetap mangkir tanpa ada keterangan termasuk dari penasihat hukumnya. Hingga akhirnya Kejari Deli Serdang menetapkan tersangka sebagai DPO pada 5 Agustus 2020," sebut mantan Kajari Medan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Rugikan Negara Rp 10,8 Miliar

Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, menambahkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirtanadi Deli Serdang pada 2015 hingga 2018 diperkirakan merugikan negara Rp 10,8 miliar. Penyidik telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini.

"Dari 7 tersangka, 5 di antaranya sudah putus di PN Tipikor Medan, atas nama Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Fahmiudin, Mustafa Lubis dan Lian Syahrul. Sementara tersangka Asran Siregar berhasil ditangkap Rabu (9/12), hingga akhirnya hari ini kita menangkap Zainal," jelas Sumanggar. 

Reporter : Yan Muhardiansyah

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya