Beda dengan Luhut, Anies Baswedan Batasi Kapasitas Perkantoran-Tempat Wisata 50 Persen

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah hingga 75 persen mulai 18 Desember.

oleh Ika Defianti diperbarui 17 Des 2020, 09:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan | instagram.com/aniesbaswedan

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan seruan tentang pembatasan aktivitas warga di Jakarta jelang natal dan tahun baru 2021 terkait pencegahan penularan Covid-19. Seruan dengan Nomor 17 Tahun 2020 itu mengatur batasan kapasitas maksimal bagi perkantoran dan tempat-tempat wisata.

"Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor/tempat kerja dalam satu waktu bersamaan kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan," ujar Anies dalam seruan tersebut yang dikutip pada Kamis (17/12/2020).

Anies juga mengatur jam kerja operasional perkantoran paling lambat pukul 19.00 WIB.

Sama seperti perkantoran, persentase pembatasan pengunjung untuk mal, rumah makan, kafe, restoran, bioskop dan tempat kawasan wisata sebesar 50 persen. Namun, untuk jam operasional, tempat-tempat tersebut tutup pada pukul 21.00 WIB.

Seruan ini, berlaku sejak 18 Desember sampai 8 Januari 2021.

Sementara untuk 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, Anies Baswedan mengimbau agar masyarakat bagi mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar mendesak serta pelaku usaha menerapkan pembatasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 7 malam.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Berbeda dengan Instruksi Luhut

Pembatasan kapasitas yang diatur dalam seruan gubernur ini lebih kecil dibanding instruksi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang mengimbau kapasitas perkantoran atau tempat-tempat umum sebesar 75 persen.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home hingga 75 persen mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021.

Selain itu, Luhut meminta agar Anies Baswedan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.

"Serta membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," ujar Luhut saat rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang dipimpinnya secara virtual, Senin (14/12/2020).

Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 dan mengantisipasi lonjakan kasus positif usai libur panjang.

 

 


Rapid Antigen

Pada kesempatan sama, Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan, akan melarang kegiatan tahun baru yang mengumpulkan banyak orang. Begitu pula dengan perayaan natal secara langsung atau bersama-sama.

Anies juga akan mulai memberlakukan rapid antigen kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara.

"Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama," kata Anies.

Hadir dalam rakor virtual tersebut Menkes Terawan, Menhub Budi Karya Sumadi, Ketua BNPB Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta Pangdam dan Kapolda terkait.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya