Liputan6.com, Jakarta - Pandemi virus Corona Covid-19 masih terjadi di dunia, termasuk di Indonesia. Penyebarannya juga begitu masif setiap harinya.
Mengingat sebentar lagi akan memasuki libur panjang Natal dan tahun baru, ada beberapa daerah melakukan antisipasi datangnya wisatawan yang ingin berlibur ke wilayahnya.
Advertisement
Salah satunya adalah Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, Komite Kebijakan Covid-19 Jabar mewacanakan kewajiban wisatawan membawa hasil tes cepat Covid-19 antigen ketika akan memasuki lokasi wisata.
Hal tersebut dijelaskannya karena Komite Kebijakan Covid-19 Jabar sudah belajar dari pengalaman libur panjang pada Oktober 2020 lalu. Di mana, peningkatan kasusnya signifikan dan rumah sakit pun penuh.
"Kami ingin memastikan wisatawan yang datang dan pergi itu sudah bersih dari Covid-19 dengan menyertakan bukti hasil rapid test antigen," ujar Ridwan Kamil, Senin, 14 Desember 2020.
Tak hanya Jabar, rupanya DKI Jakarta mewacanakan hal serupa. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan pemberlakuan aturan keluar masuk Jakarta dengan menyertakan hasil rapid test atau tes cepat antigen mulai berlaku pada 18 Desember 2020.
Berikut 2 wilayah yang mewacanakan hasil rapid test atau tes cepat antigen Covid-19 bagi wisatawan dihimpun Liputan6.com:
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan Komite Kebijakan Covid-19 Jabar mewacanakan kewajiban wisatawan membawa hasil tes cepat Covid-19 antigen ketika akan memasuki lokasi wisata di Provinsi Jabar.
"Belajar dari pengalaman libur panjang pada Oktober 2020 dan sebelum- sebelumnya, peningkatan kasus Covid-19 cukup signifikan dan membebani rumah sakit secara signifikan," kata Ridwan Kamil di Bandung, Senin, 14 Desember 2020.
Kami ingin memastikan wisatawan yang datang dan pergi itu sudah bersih dari Covid-19 dengan menyertakan bukti hasil rapid test antigen," jelas dia.
Advertisement
DKI Jakarta
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan pemberlakuan aturan keluar masuk Jakarta dengan menyertakan hasil rapid test antigen mulai berlaku pada 18 Desember 2020.
Kata dia, hal tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat sebagai kewajiban untuk para penumpang yang akan bepergian.
"Hasil rapid test antigen ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan. Nah mulai tanggal 18 Desember, sampai dengan tanggal 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen," kata Syafrin Liputo di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Desember 2020.
Kata dia, persyaratan tersebut diperuntukkan untuk semua angkutan yakni udara, laut dan darat. Sedangkan prioritas pengecekan akan dilakukan untuk jalur keluar masuk Jakarta.
Selain itu, lanjut Syafrin, pemberlakuan itu sesuai dengan masa angkutan lebaran atau memiliki periode waktu.
"Jadi masa angkutan lebaran itu ada dua periode waktu untuk angkutan darat, perkeretaapian dan udara itu tanggal 18 Desember - 4 Januari sementara untuk angkutan laut sampai dengan tanggal 8 Januari," jelas Syafrin.
6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat
Advertisement