Sidang Red Notice Djoko Tjandra, Suami Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jadi Saksi

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang terkait kasus penghapusan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Des 2020, 11:11 WIB
Terdakwa suap penghapusan nama terpidana perkara pengalihan hak tagih Bank Bali dari daftar red notice Polri Djoko Tjandra (kiri) saat menjalani sidang di PN Jakarta Timur, Jumat (11/12/2020). Djoko menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang terkait kasus penghapusan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra, hari ini, Kamis (17/12/2020). Pada sidang kali ini, jaksa akan menghadirkan dua saksi.

"(Saksi) Andi Irfan, Rachmad dan Wyasa Kolopaking," kata pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Nantinya, sidang dengan agenda saksi ini digelar pada pukul 13.00 WIB.

"(Sidang) Siang setelah makan siang," ujar Soesilo.

Sebelumnya, pada dakwaan, jaksa menyebut Gedung TNCC Polri merupakan salah satu lokasi suap penghapusan red notice Djoko Tjandra terjadi.

Tommy Sumardi dengan membawa paper bag putih bersama Brigjen Pol Prasetijo masuk ke ruangan Irjen Napoleon Bonaparte di lantai 11. Saat itu Tommy menyerahkan uang kepada Irjen Napoleon dan meninggalkan Gedung TNCC.

Pengusaha Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap terhadap Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD200 ribu dan USD270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD150 ribu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tujuan Suap

Uang tersebut dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau daftar pencarian orang di Interpol Polri.

Jaksa juga mendakwa Djoko Tjandra memberikan suap kepada Irjen Napoleon sebanyak SGD200 ribu dan USD270 ribu. Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD150 ribu.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya