Polisi Ungkap Skema Pengumpulan Dana Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah Lewat Kotak Amal

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan skema pengumpulan dana kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) melalui kotak amal.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Des 2020, 12:44 WIB
Tim Densus 88 Antiteror Polri memindahkan 23 terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) Lampung ke Jakarta. Mereka tiba di Bandara Soekarno Hatta dengan pengawalan ketat. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) menggunakan skema pemotongan dana hasil sumbangan kotak amal yayasan resmi, yang disebar di sejumlah tempat.

"Setiap penarikan atau pengumpulan uang infak dari kotak amal, sebelum dilaporkan atau audit, sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi Jamaah. Sehingga jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan ke dalam laporan audit keuangan, yang mana laporan keuangan tersebut yang nanti akan di laporkan kepada Baznaz (Badan Amil Zakat Nasional) setiap per semester, agar legalitas kotak amal tetap terjaga," tutur Argo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/12/2020).

Menurut Argo, yayasan bentukan kelompok Jamaah Islamiyah ada dua macam. Yaitu yayasan pengumpul infak umum dengan metode kotak amal dan pengumpulan infak khusus lewat acara tertentu seperti pengajian dan tabligh akbar.

Keduanya pun memiliki legalitas Surat Keterangan (SK) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Baznaz agar mendapatkan izin pengumpulan dana infak, juga Kementerian Agama (Kemenag) agar mudah melakukan kegiatan keagamaan hingga mendapat kepercayaan masyarakat. Dari situ, audit yang dilakukan setiap tahunnya pun berjalan normal.

Beberapa yayasan pengumpul infak umum kelompok JI adalah ABA dan FKAM. Kemudian yayasan pengumpul infak khusus yaitu Syam Organizer (SO), One Care (OC), Hashi, dan Hilal Ahmar.

"Untuk Jamaah Islamiyah, pemilihan anggota Jamaah Islamiyah yang mengemban tugas untuk go publik memiliki persyaratan seperti namanya masih bersih dari keterangan BAP. Jamaah Islamiyah sendiri belum pernah menggunakan yayasan palsu," jelas Argo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Biasanya gunakan kotak persegi kaca

Tim Brimob Kelapa Dua Mabes Polri bersenjata lengkap melakukan aksi penyelamatan sandera saat simulasi penanggulangan teror di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Aksi tersebut untuk mengecek kesiapan anggota menghadapi ancaman kejahatan berkadar tinggi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Untuk kotak amal, lanjutnya, biasanya menggunakan kotak persegi kaca dengan rangka alumunium dan kayu. Di bagian luar juga melampirkan nama yayasan, nomor kontak pengurus yayasan, SK Kemenkumham, SK Baznaz, SK Kemenag.

Dilampirkan juga majalah yang menggambarkan sejumlah program yayasan. Penempatannya sendiri memilih warung makan konvensional, sebab tidak memerlukan izin khusus selain pemilik warung.

"Untuk pengumpulan dana khusus, untuk bantuan Suriah dan Palestina yang mana uang infak dikumpulkan dengan cara membuat acara tabligh yang menghadirkan tokoh-tokoh dari Suriah atau Palestina, dan uang infak diambil dari para peserta tabligh. Biasannya kurang transparansi jumlah uang infak yang terkumpul yang dimunculkan ke publik karena tidak ada lembaga auditor," Argo menandaskan.


Alasan jaringan teroris JI masih tetap eksis

Tim Densus 88 Antiteror Polri memindahkan 23 terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) Lampung ke Jakarta. Satu di antaranya adalah Zulkarnaen alias Arif Sunarso, buron kasus bom Bali I. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Sebelumnya, polisi mengungkap alasan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) masih tetap eksis hingga saat ini lantaran memiliki dukungan finansial yang kuat.

"Polri juga menemukan bahwa JI memiliki sejumlah dukungan dana yang besar di mana dana ini bersumber dari badan usaha milik perorangan, atau milik anggota JI sendiri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Jakarta, Senin (30/11/2020).

Awi bahkan menyebut JI mendapatkan pendanaan dari sejumlah kotak amal yang tersebar di minimarket yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia.

"Dan penyalahgunaan fungsi dana kotak amal yang kami temukan terletak di minimarket yang ada di beberapa wilayah di Indonesia," sebut Awi. Dana-dana ini, kata Awi digunakan oleh JI untuk operasi memberangkatkan para teroris ke Suriah dalam rangka pelatihan militer dan taktik teror. Bahkan digunakan untuk membayar gaji rutin para pimpinan Markaziyah JI.

"Serta pembelian persenjataan dan bahan peledak yang akan digunakan untuk amaliyah atau jihad organisasi JI," katanya.

Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri telah menangkap Taufik Bulaga (TB) alias Upik Lawanga, terduga perakit bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton, Senin (23/11/2020). Awi menerangkan, Upik Lawanga merupakan aset berharga bagi jaringan teroris JI.

"Profil yang bersangkutan 14 tahun buron sehingga wajahnya sudah mulai berubah. UL ini merupakan aset berharga Jamaah Islamiyah karena dia penerus Dokter Azhari sehingga yang bersangkutan sengaja disembunyikan oleh kelompok JI dan berpindah-pindah tempat," kata Awi.

Upik Lawanga diamankan oleh kelompok internal JI yang berfungsi untuk mengamankan aset berharga jaringan teroris tersebut.

"Di JI sendiri ada namanya bidang Tholiah. Tholiah ini mengamankan aset dan orang-orang JI yang dilindungi," sebut Awi.

Kata Awi, Upik Lawanga melarikan diri dari Poso pada tahun 2007 melalui jalur Makassar-Surabaya-Solo sampai dengan menetap di Lampung. Densus 88 Antiteror telah menyelidiki anggota JI yang lain yang sengaja menyembunyikan Upik Lawanga.

"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan Densus 88 Antiteror, Upik Lawanga ini melakukan tindakan terorisnya jaringan JI di Sulawesi Tengah terungkap antara lain pasca konflik Poso tahun 2001. Kelompok JI turun ke Poso untuk melakukan pelatihan militer kepada pemuda-pemuda muslim Poso," jelas Awi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya