Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siap mendukung kembali perpanjangan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji di 2021.
“Terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan,” kata Ida Fauziyah dalam konferensi pers Kupas Tuntas Program Bantuan Subsidi Upah, Kamis (17/12/2020).
Advertisement
Adapun BSU sendiri diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Data calon penerima BSU ini bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan, serta telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Mereka yang berhak menerima BSU adalah pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan dan sesuai kriteria antara lain WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening yang aktif.
“Program ini dimulai pada Agustus 2020 dengan target awal 15,7 juta pekerja,” katanya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Verifikasi dan Validasi
Namun seiring berjalannya waktu, setelah dilakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka data pekerja yang dapat menerima BSU ini hanya 12,4 juta pekerja.
Dengan total bantuan yang diberikan kepada masing-masing pekerja adalah Rp 600 ribu selama 4 bulan atau total sebesar Rp 2,4 juta, dan diserahkan melalui 2 termin, di mana setiap termin sebesar Rp1,2 juta.
Kemudian termin I diserahkan pada periode September-Oktober 2020, sedangkan termin II pada periode November-Desember 2020, yang mana penyaluran termin II saat ini masih berjalan.
Demikian anggaran BSU yang tersisa, Kemnaker mengembalikan kepada Bendahara Negara dan dimanfaatkan bagi Subsidi gaji guru honorer melalui masing-masing instansi yakni Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemdikbud) maupun Kementerian Agama (Kemenag).
Oleh karena itu, jika BSU dilanjutkan di tahun 2021 Kemnaker siap untuk mengolah, dan menyalurkan kembali BSU tersebut kepada para pekerja/buruh yang terdampak.
Advertisement