Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, instansi pemerintah baik kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) masih menghitung kebutuhan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) baru pada 2021 mendatang.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto mengatakan, pihaknya kini banyak menerima pernyataan apakah perekrutan CPNS akan diperbolehkan pada tahun depan.
Advertisement
Namun, ia menegaskan, penerimaan CPNS bertujuan memenuhi kebutuhan suatu kementerian/lembaga dan instansi daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, proses pengadaan CPNS dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
"Saya belum bicara boleh atau tidaknya di tahun 2021. Namun akan lebih menekankan bagaimana kita dalam proses bisa melakukan perekrutan dengan baik, objektif, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya dalam Rakornas Kepegawaian secara virtual, Kamis (17/12/2020).
Oleh karena itu, Aris melanjutkan, tahap awal dalam melakukan penerimaan CPNS perlu dilakukan sesuai kebutuhan. Di mana seluruh instansi wajib melakukan penghitungan sesuai dengan kebutuhan ASN untuk 5 tahun ke depan.
"Kami berharap seluruh instansi melakukan anaisis jabatan, evaluasi jabatan, dan penghitungan beban kerja dan penghitungan kebutuhan ASN," ujarnya.
Hasil keputusan itu kemudian akan diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dimana instansi bersangkutan akan memutuskan apakah perekrutan CPNS 2021 akan dibuka.
"Kebijakan apakah tahun 2021 akan dilakukan perekrutan atau penerimaan ASN itu nanti akan dibicarakan lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," ungkap Aris.
Tak lupa, Aris juga mengimbau seluruh instansi untuk cermat dalam memastikan kebutuhan data CPNS baru jika seleksi perekrutan jadi digelar pada 2021 nanti.
"Dan yang paling penting dalam seleksi administrasi, mohon panitia di instansi melakukan perincian secara cermat sehingga tidak terjadi permasalahan yang ujungnya bisa sampai di akhir proses penerimaan CPNS tidak selesai. Titik kritisnya antara lain di seleksi administrasi," imbuhnya.
Saksikan Video Ini
Lulus CPNS 2019? Cek Penetapan NIP di Link Ini
Proses pelaksanaan CPNS 2019 kini telah memasuki tahapan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Pengusulan NIP sendiri disampaikan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) paling lambat tanggal 30 November 2020. Penetapannya dilakukan mulai awal Desember 2020.
"Setelah NIP ditetapkan maka PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) akan menerbitkan SK (Surat Keputusan) CPNS," ujar Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (13/12/2020).
Adapun, progress pengusulan dan penetapan NIP CPNS 2019 dapat dicek melalui link https://www.bkn.go.id/penetapan-nip-cpns-ta-2019. Dalam dokumen rekapitulasi Penetapan NIP, tercantum berapa jumlah usulan yang disampaikan dengan beberapa keterangan seperti ACC, BTL dan TMS.
Paryono bilang, jika tidak ada masalah maka pengusulan NIP bisa langsung disetujui (ACC). Namun, jika berkas tidak lengkap maka akan ditandai BTL.
"Lalu TMS artinya tidak memenuhi syarat diangkat sebagai CPNS," lanjutnya.
Melalui media sosial Twitter @BKNgoid, BKN rutin menyampaikan perkembangan penetapan NIP tersebut.
"Selamat buat kalian yang sudah ditetapkan NIP dan SK CPNS-nya, sementara buat kalian yang masih berproses, tambahi sabarnya dan terus pantau kanal informasi instansi tempat kalian diterima agar tidak ketinggalan informasi penting lainnya ya," demikian dikutip Liputan6.com.
Advertisement