Tak Mampu Membayar Gugatan Rp 4,2 Miliar, Aset Jefri Nichol Akan Disita

Falcon Picture tak segan menyita aset milik Jefri Nichol bila tak mampu membayar gugatan mereka sebesar Rp 4,2 miliar.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 17 Des 2020, 14:20 WIB
Aktor yang sedang menjadi idola remaja, Jefri Nichol kembali menghiasi layar lebar yang akan mulai tayang pada 28 Desember mendatang. Jefry membintangi film berjudul Kisah Cinta untuk Starla. (Adrian Putra/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Falcon Pictures terhadap Jefri Nichol. Mantan kekasih Shenina Cinnamon terbukti bersalah melakukan wanprestasi, dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar.

Terkait keputusan pengadilan, Debby Astusti, selaku kuasa hukum Falcone Picture mengaku senang. Ia berharap bintang film Dear Nathan itu bisa kooperatif dan legawa dalam menerima keputusan majelis hakim.

"Atas putusan majelis hakim tadi kami berharap Jefri bisa kooperatif untuk melaksanakan putusan tersebut karena sudah jelas dia melakukan wanprestasi pada perjanjian yang sudah dibuat oleh PT Falcon sejak bulan april 2018. Tapi sesuai dengan disampaikan majelis bahwa Jefri belum pernah melakukan kewajibannya," beber Debby, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).


Keputusan Pengadilan

Aktor Jefri Nichol mendengarkan pembacaan tuntutan saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019). Dalam persidangan tersebut, Jefri Nichol dituntut jaksa 10 bulan penjara dikurangi masa penahanan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Kini pihak Falcon Picture tinggal menunggu surat keputusan dari pihak pengadilan. Sambil memantau apakah pihak Jefri Nichol melakukan banding atau tidak.

"Jadi, kita tunggu putusannya sampai 14 hari, melihat adakah dari pihak Jefri melakukan banding atau tidak. Tapi, pada umumnya, biasanya setelah inkrah dia harus melakukan pembayaran ganti rugi untuk jangka waktu setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap," ujar Debby.


Sita

Naik 13 Kg Sejak Direhabilitasi, Ini 6 Potret Terbaru Jefri Nichol

Bila nantinya sudah berkekuatan hukum dan Jefri Nichol tidak bisa membayar gugatan sesuai yang ditetapkan, pihak Falcon Picture tak segan untuk menyita aset milik aktor 21 tahun itu.

"Kalau tidak memenuhi kewajiban, maka kita akan mengupayakan untuk mengambil semua aset Jefri Nichol. Kita akan cari aset dia apaan aja, karena kan ketentuannya dia harus bayar Rp 4,2 miliar. Jadi, sudah jelas apa yang dilakukan Jefri," tegasnya.


Gugatan

Aktor Jefri Nichol mendengarkan pembacaan tuntutan saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019). Jefri Nichol dituntut 10 bulan penjara serta direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan. (Liputan6.com/Immanuel Anto

Diberitakan sebelumnya Jefri Nichol dianggap menyalahi aturan kontrak kerja sama alias wanprestasi terhadap rumah produksi Falcon Picture. Dalam gugatannya yang didaftarkan pada 21 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Falcon Pictures menuntut tergugat pertama yakni Jefri Nichol bersama dua tergugat lain, senilai 4,2 miliar rupiah.

Tidak hanya itu, aktor kelahiran Jakarta, 15 Januari 1999, juga diminta mengembalikan honor yang telah diterimanya yakni sebesar 280 juta rupiah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya