Liputan6.com, Jakarta - Wartawan atas nama Edy Mulyadi memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI). Sebelumnya dia mengaku berhalangan hadir dan telah memberikan informasi tersebut ke kepolisian.
Kuasa hukum Edy, Abdulah Alkatiri menyampaikan, pihaknya justru hadir demi mempertanyakan duduk perkara pemanggilan Edy Mulyadi itu.
Advertisement
"Kami ke sini untuk klarifikasi masalahnya apa. Kalau beliau sebagai saksi, saksi atas terlapor siapa, karena pasal-pasal yang digunakan ini membingungkan, ada kepemilikan senjata, ada pengerusakan, penganiayaan," tutur Abdullah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020).
Abdullah mengaku tidak membawa berkas atau persiapan apa pun menghadap penyidik. Kedatangannya memang hanya untuk meluruskan alasan pemanggilan kliennya itu.
"Tidak ada dokumen, kita belum tahu. Dia masalahin apa, kalau dia jelas masalahinnya apa kita bawa. Kalau dokumen apa? Wartawan ini kan konsep otaknya bahkan dilindungi oleh UUD 1945, menyampaikan pendapat di muka umum. Bahkan sebagai wartawan ini punya hak mutlak," kata Abdullah.
Sedangkan Edy menambahkan, dirinya juga tidak pernah membayar saksi mata di lokasi penembakan laskar FPI.
"Kalau soal bayar saksi kan saya sudah bikin video bantahan ya kan. Yang pasti itu bohong. Saya bilang, video saya bilang, itu cuma cara cara PKI-lah, cara-cara komunis yang memutarbalikkan fakta, memfitnah segala macam," katanya.
"Sebelum jauh ngomong sumber siapa, nih saya belajar dari abang lawyer kita ini. Yang namanya saksi itu apa yang dia lihat, apa yang didengar, apa yang diketahui, saya tiga-tiganya tidak ada. Saya cuman orang bilang, saya sampaikan lagi. Saya bukan saksi," Edy menandaskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penjelasan Bareskrim
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjelaskan alasan pemanggilan terhadap wartawan Edy Mulyadi guna dimintai keterangan terkait insiden baku tembak yang menewaskan enam Anggota Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Jawa Barat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan jika alasan pemanggilan Edy Mulyadi wartawan yang mendapatkan informasi untuk dimintai keterangan. Sekedar informasi bila Edy Mulyadi yang dimaksud menjabat sebagai Sekjen Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF).
"Penyidik berharap saudara EM mau memberikan informasi sebenar-benarnya, saya ulangi sebenar-benarnya dan seterang-terangnya, terkait peristiwa tersebut. Sebagaimana yang disampaikan saudara EM kepada seseorang saksi," kata Ahmad di Mabes Polri, Senin (14/12/2020).
Diketahui, Edy dalam video youtubenya yang diambil langsung dari TKP Tol Jakarta-Cikampek KM 50, mengakui jika dirinya mendapatkan keterangan dari saksi kunci terkait baku tembak polisi dengan pengawal Habib Rizieq.
"Kami sampaikan, penyidik sampaikan saudara EM tidak perlu khawatir karena penyidik ingin mendapatkan informasi yang sebenarnya terkait kejadian yang diketahui saudara EM. intinya kalau saudara EM tahu, tidak berkoar-koar di luar sampaikan kepada penyidik," ujarnya.
Hal itu dilakukan, lantaran penyidik sudah memeriksa saksi yang dimaksud Edy Mulyadi. Oleh sebab itulah, perlunya keterangan dari Edy agar memperkuat kesaksian yang dimaksud.
"Kemudian terkait dengan adanya video yang dibuat kemudian diposting hal itu masih didalami penyidik Direktorat Cyber Bareskrim Polri," katanya.
Advertisement