Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait tes antigen Covid-19 untuk pengendara kendaraan pribadi yang masuk ke wilayah Jakarta.
"Terkait perjalanan darat, dari luar kota ke Bandung, dan sebagainya itu nanti kami sedang koordinasi dengan Kementerian Perhubungan. Kemungkinan akan dilakukan rapid antigen secara random," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2020).
Advertisement
Tes antigen random (acak) itu dilakukan karena tidak semua orang atau masyarakat yang melalui tol Jagorawi ataupun Cikampek merupakan warga yang melakukan perjalanan dari atau ke luar kota. Sebab terdapat sejumlah pekerja ibu kota yang berdomisili di kota penyangga, seperti Bekasi ataupun Bogor.
"Itu kan banyak orang yg memang bolak-balik hari-hari bekerja ya di Jakarta. Nanti secara random, ini sedang diatur teknisnya. Secara random nanti akan dilakukan tes rapid antigen," ucap dia.
Riza menyebut untuk titik pengawasan tersebut secara teknis akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Rencananya untuk tes antigen secara random dilakukan di sejumlah titik.
"Nanti diatur oleh Dishub ya persisnya di mana titik-titiknya. Tentu yang terbaik ya, aman, yang cukup luas sehingga tidak mengganggu lalu lintas," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kebijakan Pemerintah Pusat
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bila pemberlakuan aturan keluar masuk Jakarta dengan menyertakan hasil rapid tes antigen mulai berlaku pada 18 Desember 2020.
Kata dia, hal tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat sebagai kewajiban untuk para penumpang yang akan bepergian.
"Hasil rapid test antigen ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan. Nah mulai tanggal 18 Desember, sampai dengan tanggal 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen," kata Syafrin Liputo di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).
Kata dia, persyaratan tersebut diperuntukkan untuk semua angkutan yakni udara, laut dan darat. Sedangkan prioritas pengecekan akan dilakukan untuk jalur keluar masuk Jakarta.
Selain itu, lanjut Syafrin, pemberlakuan itu sesuai dengan masa angkutan lebaran atau memiliki periode waktu.
Advertisement