Vaksin COVID-19 Gratis, Kemenkes: Mekanisme Vaksinasi sedang Dirampungkan

Vaksin COVID-19 gratis, Kemenkes menyampaikan mekanisme vaksinasi sedang dirampungkan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 17 Des 2020, 18:46 WIB
Gambar ilustrasi menunjukkan botol berstiker "Vaksin COVID-19" dan jarum suntik dengan logo perusahaan farmasi AstraZeneca, London, Inggris, 17 November 2020. Vaksin buatan AstraZeneca yang bekerja sama dengan Universitas Oxford ini disebut 70 persen ampuh melawan COVID-19. (JUSTIN TALLIS/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan vaksin COVID-19 bagi masyarakat akan tersedia secara gratis. Artinya, tanpa dikenakan biaya sama sekali. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan masukan dari masyarakat sekaligus perhitungan anggaran keuangan negara.

Lantas bagaimana mekanisme vaksinasi COVID-19 gratis untuk seluruh masyarakat tersebut? Terlebih lagi baru kemarin diumumkan Jokowi.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, mekanisme persiapan vaksinasi gratis dan tindak lanjutnya sedang dirampungkan.

"Iya, kami sedang menyesuaikan rencana dan merampungkan petunjuk teknis dan aturannya ya," ujar Nadia kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat, Kamis (17/12/2020).

Dalam hal ini, petunjuk teknis dan aturan lengkap mekanisme vaksinasi COVID-19 dalam tahap upaya pematangan.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Tunggu Persetujuan BPOM dan MUI

Seorang petugas medis memberikan suntikan vaksin COVID-19 di Moskow, Rusia, pada 8 Desember 2020. Sejak dimulainya program vaksinasi massal di Moskow pada 5 Desember, sekitar 2.000 orang dari kelompok berisiko tinggi telah disuntik vaksin. (Xinhua/Evgeny Sinitsyn)

Nadia melanjutkan, mekanisme vaksinasi COVID-19 juga menunggu persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bagaimana kepastian izin darurat penggunaan (Emergency Use Authorization) dan kehalalannya.

"Belum ya (mekanisme vaksinasi). Karena kan kita masih menunggu persetujuan ya dari BPOM dan MUI," lanjutnya.

Adapun mengenai cara pendaftaran penerima vaksinasi COVID-19, sebagaimana tertulis dalam Petunjuk Teknis Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan.

Bahwa data sasaran vaksinasi program diperoleh secara top-down melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19, yang bersumber dari kementerian/lembaga terkait atau sumber lainnya meliputi nama, NIK, dan alamat tempat tinggal sasaran.

Nadia menegaskan, hal itu belum tahap finalisasi. "Buku petunjuk teknis tersebut belum final," tegasnya.


Infografis Yuk Kenali Cara Kerja Vaksin Covid-19

Infografis Yuk Kenali Cara Kerja Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya