Polisi Teliti Laporan Soal Ceramah Haikal Hassan Mengaku Mimpi Bertemu Rasulullah

Haikal Hassan atau yang akrab disapa Babe Haikal dilaporkan ke polisi terkait pengakuannya bermimpi bertemu Rasulullah.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Des 2020, 18:55 WIB
Orator Aliansi Umat Islam Bela Tauhid Ustad Haikal Hassan di tengah-tengah massa di Garut (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya masih mempelajari laporan terkait ceramah Sekjen Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan alias Babe Haikal yang mengaku mimpi bertemu Rasulullah.

Laporan mimpi Haikal Hassan dilayangkan oleh Forum Pejuang Islam pada Senin 14 Desember 2020.

"Laporannya baru masuk sementara masih diteliti oleh peneliti. Nanti akan kita sampaikan bagaimana perkembangannya. Karena ini baru dilakukan penelitian laporan polisi yang masuk di Krimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri, Kamis (17/12/2020).

Yusri menjelaskan, tujuan menelaah laporan itu untuk menentukan kelanjutan perkara masuk ke tahap penyelidikan.

"Nanti kita akan sampaikan apakah naik penyelidikan atau tidak, kalau naik nanti kita akan mengundang (pelapor, saksi, hingga terlapor)," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Laporan Forum Pejuang Islam

Sebelumnya, Sekjen Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan menyampaikan ceramah saat prosesi pemakaman lima anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI). Perwakilan Forum Pejuang Islam, Gus Rofi'i yang mempersoalkan isi ceramahnya.

Menurut keterangan pelapor, pernyataan Haikal Hassan yang mengaku bermimpi bertemu Rasulullah berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Laporan tercatat dengan nomor laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Selain Haikal Hassan, mereka turut melaporkan pemilik akun @wattisoemarsono yang memviralkan ceramah Haikal Hassan.

Mereka dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya