Liputan6.com, Jakarta - Pria bersenjata tajam yang memalak pemilik warung makan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian menjerat pria berinisial CH (28) itu dengan pasal berlapis.
Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan menjelaskan, kepolisian dalam hal ini mempersangkakan CH dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dia memastikan, pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Advertisement
"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan akan kita proses hukum sesuai aturan yang berlaku," kata dia saat dihubungi, Kamis (17/12/2020).
Imam mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Yang bersangkutan juga masih akan diperiksa lebih lanjut.
"Iya masih pendalaman itu (apakah hanya sendiri atau ada orang lain lagi)," ujar dia.
Sebelumnya, kamera CCTV merekam seorang pria bersenjata tajam menyatroni warung makan di Jalan Haji Kelik, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Pria yang mengenakan seragam organisasi kemasyarakatan tertentu itu menenteng celurit dan diperlihatkan ke pemilik warung.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menancapkan Ujung Celurit
Seperti yang dilihat di akun Instagram @westjurnalpalma, pria berbaju warna oranye dengan motif loreng dipadu celana pendek dan topi di kepala itu tiba-tiba menyambangi warung. Dia pun menancapkan ujung celurit ke meja makan.
Entah apa yang diucapkan, pria itu langsung duduk di bangku panjang dengan menyilangkan kaki dan mengeser-geserkan bangku.
Advertisement