Ini Ciri-Ciri Kotak Amal yang Dipakai Untuk Danai Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah

Polisi berhasil mengungkap modus jaringan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) dalam memanfaatkan infaq dan kotak amal yang diduga untuk mendanai aktivitasnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Des 2020, 01:11 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono (depan). (foto: dokumentasi Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta Polisi berhasil mengungkap modus jaringan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) dalam memanfaatkan infaq dan kotak amal yang diduga untuk mendanai aktivitasnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan modus tersebut terungkap usai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Fitria Sanjaya alias Acil dari Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA).

Dari pemeriksaan tersebut terungkap ternyata modus kotak amal yang dipakai Jamaah Islamiyah telah tersebar di 12 daerah, yakni Sumatera Utara (4.000), Lampung (6.000), Jakarta (48), Semarang (300), Pati (200), Temanggung (200), Solo (2.000), Yogyakarta (2.000), Magetan (2.000), Surabaya (800), Malang (2.500), dan Ambon (20).

Argo pun menyebutkan ciri-ciri kotak amal yang berhasil diindentifikasi oleh polisi, ternyata memiliki perbedaan disetiap daerah.

"Pertama, kotak kaca dengan rangka alumunium untuk wilayah Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, dan Semarang," kata Argo dalam keteranganya, Kamis (17/12/2020).

Sedangkan yang kedua, kotak kaca dengan rangka kayu untuk wilayah Solo, Sumut, Pati, Magetan, dan Ambon. Sementara ciri-ciri lain yakni terdapat lampiran nama yayasan dan contact person pengurus yayasan.

"Melampirkan nomor SK Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), nomor Sk BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), SK Kemenag (Kementerian Agama) dan di dekat kotak dilampirkan majalah yang menggambarkan program program yayasan," jelasnya.

Argo melanjutkan terkait penempatan kotak amal mayoritas di warung makan konvensional karena tidak perlu ijin khusus dan hanya meminta ijin dari pemilik warung yang biasanya bekerja di warung tersebut.

"Untuk ciri-ciri spesifik yang mengarah ke organisasi teroris tidak ada, karena bertujuan agar tidak memancing kecurigaan masyarakat dan dapat berbaur," tuturnya.

Lebih lanjut, kata Argo, kelompok Jamaah Islamiyah bisa dengan mulus menyebarkan kotak-kotak amal dan tidak terdeksi, karena pemotongan biaya untuk kelompok JI dipotong sebelum adanya audit atau pemeriksaan dari lembaga resmi.

"Setiap penarikan atau pengumpulan uang infaq dari kotak amal (bruto/jumlah kotor), sebelum dilaporkan atau audit sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi jamaah, sehingga netto/jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan kedalam laporan audit keuangan, yang mana laporan keuangan tersebut yang nanti akan di laporkan kepada BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) setiap per semester agar legalitas kotak amal tetap terjaga," kata Argo.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Buat Dua Bentuk Yayasan

Kemudian, Argo mengungkap kalau ternyata kelompok teroris JI membuat dua metode yayasan yang dilakukan untuk mengumpulkan dana. Pertama dengan yayasan pengumpul infaq umum yakni memakai kotak mal, dan kedua memakai yayasan pengumpul infaq khusus yang kerap digunakan saat mengumpulkan dana seperti saat tabligh akbar.

Secara merinci, terungkap untuk yayasan bentukan Jamaah Islamiah, tipe yayasan pengumpul infaq umum (Metode Kotak Amal) memiliki persyaratan, pertama harus terdaftar di Kemenkumham sebagai legalitas yayasan dan untuk syarat untuk mengeluarkan ijin BAZNAZ," sebutnya.

Kedua, harus terdaftar di BAZNAZ sebagai legalitas pengumpulan infaq secara masive atau umum. Ketiga, terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) untuk legalitas kegiatan dan membangun kepercayaan umat islam di Indonesia dan tidak melenceng dari aturan kenegaraan. Contohnya yayasan, Abdurrahman Bin Auf (ABA) dan FKAM.

Sementara, yayasan pengumpul infaq khusus memakai metode pengumpulan infaq yang dilakukan pada saat acara tertentu seperti tabligh akbar. Dengan pernyaratan pertama memerlukan SK Kemenkumham untuk legalitas dan tidak perlu ijin Baznaz dan Kemenag, karena pengumpulan tidak secara terus menerus melainkan berkala.

Kedua, program Jamaah Islamiah diantaranya adalah pengumpulan dana untuk bantuan Suriah dan Palestina yang mana uang infaq dikumpulkan dengan cara membuat acara acara tabligh yang menghadirkan tokoh tokoh dari Suriah atau Palestina dan uang Infaq diambil dari para peserta tabligh.

"Biasannya Kurang transparansi jumlah uang infaq yang terkumpul yang di munculkan ke Publik karena tidak ada lembaga Auditor. Contoh Yayasan yaitu SO (Syam Organizer), OC (One Care), HASHI, HILAL AHMAR," sebutnya.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya