Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Andi Irfan Jaya sebagai saksi atas terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terkait perkara penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra dan pengurusan Fatwa Mahkamah Agung. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2020).
Dalam persidangan, Andi Irfan menyebut jika dirinya tidak pernah mengetahui dan terlibat soal pembuatan action plan pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.
Advertisement
"Saya enggak pernah buat action plan dan enggak pernah kirim," kata Andi Irfan.
Selain itu, Andi Irfan juga mengaku tak pernah membuat surat kuasa jual yang dibuat oleh Anita Dewi Kolopaking. Untuk surat kuasa jual ini diketahui tertuang dalam action plan nomor satu terkait penandatanganan security deposit (akta kuasa jual).
"Saya sampaikan ini apa (ke Djoko Tjandra). Saya mohon maaf saya enggak bersedia ada nama-nama saya seperti ini," ujarnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Keberatan Namanya Dicatut
Menurutnya, ia tak mempermasalahkan jika pembuatan surat kuasa jual itu diberitahukan dahulu sebelumnya kepada dirinya.
"Sebetulnya kalau ada yang jelaskan saya, ini untuk apa. Dan tiba-tiba ada nama saya, ya keberatan. Katakan lah kalau ada penyampaian baik-baik ya saya enggak keberatan," ungkapnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement