Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat yang keluar masuk Jakarta, mulai hari ini, Jumat (18/12/2020), diwajibkan untuk membawa dokumen hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test antigen Covid-19. Persyaratan tersebut diperuntukkan untuk penumpang semua angkutan yakni udara, laut dan darat. Sedangkan prioritas pengecekan akan dilakukan untuk jalur keluar masuk Jakarta.
"Untuk rapid test antigen itu menjadi kebijakan nasional, misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan, mulai tanggal 18 Desember.Jadi, bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test antigen," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Rabu (16/12/2020).
Advertisement
Namun dokumen tersebut hanya berlaku bagi calon penumpang transportasi umum antarprovinsi. Syafrin mengatakan, dokumen hasil pemeriksaan tidak berlaku untuk mobilitas warga yang terbiasa keluar masuk Jakarta.
"(Mobilitas keluar masuk di Jakarta) tidak," ujar dia.
Selain itu, lanjut Syafrin, pemberlakuan itu sesuai dengan masa angkutan lebaran atau memiliki periode waktu.
"Jadi masa angkutan lebaran itu ada dua periode waktu untuk angkutan darat, perkeretaapian dan udara itu tanggal 18 Desember - 4 Januari sementara untuk angkutan laut sampai dengan tanggal 8 Januari," ucapnya.
Perketat WFH
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home hingga 75 persen mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021.
Selain itu, Luhut juga meminta agar Anies Baswedan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.
"Serta membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," ujar Luhut saat rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang dipimpinnya secara virtual, Senin (14/12/2020).
Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 dan mengantisipasi lonjakan kasus positif usai libur panjang.
Luhut pun meminta Anies memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa). Tujuannya agar kebijakan pemerintah tak membebani penyewa tempat usaha di mal.
"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya," ucapnya.
Advertisement