Cegah Klaster Libur Akhir Tahun, Satgas COVID-19: Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Cegah klaster libur akhir tahun, Satgas COVID-19 meminta tindak tegas pelanggar protokol kesehatan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 18 Des 2020, 12:30 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan tren penurunan kepatuhan protokol kesehatan terpantau terus pada 27 November 2020 saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (3/12/2020). (Tim Komunikasi Satgas COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta Untuk mencegah klaster baru pada masa libur akhir tahun 2020, khususnya di daerah wisata, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 meminta daerah menindak tegas pelanggar protokol kesehatan. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga rutin dilakukan.

Saat konferensi pers, Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, Satgas Pusat dan Daerah rutin koordinasi yang dilakukan juga membahas terkait pengetatan pengawasan lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Koordinasi tentang penegakan disiplin dan pemberian sanksi kepada masyarakat yang masih tidak disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan. Jadi, koordinasi ini selalu kami lakukan," kata Wiku di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (17/12/2020).

"Kami mohon agar pemerintah daerah bisa mencegah dan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan."

Saat ini, Pemerintah sedang membahas terkait kebijakan bagi pelaku perjalanan pada libur Natal dan Tahun Baru 2021. Kebijakan yang sedang dibahas meliputi persyaratan berupa testing yang harus dilakukan oleh pelaku perjalanan.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Bentuk Pencegahan Penularan Virus Corona

Penumpang Commuter Line menunggu kedatangan kereta di Stasiun Jatinegara, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Dirjen Perkeretaapian Kemenhub mengubah level crossing (lintas bawah) menjadi overpass (lintas atas) demi meningkatkan keselamatan penumpang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kebijakan bagi pelaku perjalanan pada libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang akan diambil merupakan bentuk antisipasi dan pencegahan terhadap peningkatan penularan virus Corona yang terjadi.

"Saya meminta kepada masyarakat untuk mematuhi seluruh peraturan dan persyaratan yang berlaku terkait perjalanan di tengah pandemi, sehingga penularan virus Corona dapat dicegah," lanjut Wiku.

Mengenai libur panjang akhir tahun 2020, Wiku mengingatkan seharusnya kita telah mampu belajar dari pengalaman-pengalaman libur panjang sebelumnya. Pasca libur panjang, kenaikan positif Corona terjadi rentan 2 hingga 3 pekan setelahnya.

"Apapun yang Pemerintah putuskan nantinya terkait kebijakan pelaku perjalanan di periode libur panjang akhir tahun ini adalah demi keselamatan bersama," imbuh Wiku.


Infografis Dilema Libur Panjang Akhir Tahun 2020

Infografis Dilema Libur Panjang Akhir Tahun 2020 (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya