Bapemperda Kota Tangerang Nilai Raperda Pengembangan Koperasi dan UMKM Sudah Komprehensif

Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UMKM di Kota Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 18 Des 2020, 08:18 WIB
Pedagang menata dagangannya di Pojok UMKM, Kota Tangerang, Jumat (22/8/2020). Pemerintah daerah setempat meluncurkan Pojok UMKM Cibodas dalam rangka membantu pelaku usaha mempromosikan hasil produknya demi meningkatkan perekonomian wilayah di tengah pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Tangerang - Ekspose Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi dan UMKM di Kota Tangerang diselenggarakan. Sejumlah pihak terlibat dalam ekspose naskah tersebut.

"Naskah akademik Raperda ini menurut kami sudah komprehensif, semoga tidak banyak perubahan pada proses selanjutnya hingga terbit menjadi Perda," tutur Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang Edi Suhaedi, Jumat (18/12/2020).

Melalui penyusunan Naskah Akademik, Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UMKM di Kota Tangerang.

Selain itu juga pemerintah daerah dapat lebih mendorong dan memberi perlindungan serta peluang usaha yang kondusif, agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi daerah Kota Tangerang.

"Kota yang maju secara ekonomi, membutuhkan lebih banyak pelaku UMKM dan koperasi yang menjunjung tinggi kesejahteraan anggotanya," tutur Edi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dihadiri Tim Ahli Utama

Sementara, selain Edi Suhaedi dan anggota fraksi PKS, ekspose raperda ini dihadiri oleh Evan Hamzah Muchtar, selaku Tim Ahli Utama.

Selain itu Dosen STAI Asy-Syukriyyah yang hadir dan terlibat dalam penyusunan Raperda ini adalah Wahyu Hidayat, Muhammad Maulidin dan Fachrul Marasabessy.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya