Liputan6.com, Jakarta Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) resmi melayani bus ramah lansia, disabilitas, dan lingkungan untuk rute layanan dalam kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Hal tersebut bertujuan menunjang kemandirian penyandang disabilitas saat hendak pergi sekolah, bekerja, dan aktivitas lainnya.
Advertisement
Peresmian bus disabilitas ini dilakukan pada Rabu (16/12/2020) di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Mataram. Acara peresmian ditandai dengan penyerahan Piagam Kesepakatan Pengoperasionalan Bus Disabilitas NTB Gemilang dari Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Sitti Rohmi Djalilah kepada Direktur Utama DAMRI Setia N Milatia Moemin.
Dalam pidato sambutan, Sitti Rohmi mengapresiasi kerja sama dengan DAMRI. Rohmi juga menyatakan bahwa pengoperasian bus tersebut menegaskan bahwa NTB adalah provinsi yang ramah disabilitas.
"Kelompok disabilitas bukanlah beban, mereka juga punya hak berkegiatan dan berkarya bersama-sama dengan kita," kata Rohmi dalam rilis dikutip Jumat (18/12/2020).
Simak Video Berikut Ini:
Kelebihan Bus Disabilitas NTB Gemilang
DAMRI telah bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Provinsi NTB untuk mengoperasikan bus disabilitas sejak Oktober 2020. Pada 2021 akan direalisasikan lima unit bus yang akan ditempatkan di Pulau Lombok dan Sumbawa.
Bus dilengkapi tangga otomatis yang digerakkan dengan hidrolik sehingga dapat bergerak naik-turun dengan kapasitas beban 120 kilogram. Bus dirancang agar pengguna kursi roda dapat naik ke dalam kabin bus, di mana tersedia sepuluh titik kursi roda dilengkapi sabuk pengaman kursi roda. Bus ini memiliki 20 kursi untuk penumpang tanpa kursi roda.
“DAMRI melihat adanya kebutuhan aksesibilitas transportasi penyandang disabilitas yang berada di Kota Mataram serta program unggulan NTB terkoneksi guna mewujudkan NTB Gemilang,” kata Setia.
Selain itu, inovasi ini juga merupakan wujud kewajiban pemerintah pusat maupun daerah dalam pemenuhan kebutuhan layanan transportasi untuk kelompok disabilitas sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 98 Tahun 2017 tentang penyediaan aksesibilitas pada pelayanan jasa transportasi publik bagi pengguna jasa berkebutuhan khusus.
Advertisement
Protokol Kesehatan DAMRI
Setia menambahkan, seluruh operasional telah dijalankan menurut standar operasional prosedur (SOP), yang mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan.
Selain pengaturan jaga jarak penumpang di dalam armada, DAMRI telah memperketat protokol kesehatan lainnya mulai dari wajib penggunaan masker penumpang dan pramudi, mencuci tangan sebelum masuk armada, penyediaan hand sanitizer serta penyemprotan disinfektan pada seluruh armada yang beroperasi.
Selain itu, dalam melakukan aktivitas usaha, DAMRI memiliki SOP yang diberlakukan, seperti memberikan pelayanan terbaik dengan mengutamakan D5K, yaitu Ketepatan, Keselamatan, Keamanan, Kenyamanan, dan Kesehatan Penumpang dan Pramudi.
Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta
Advertisement