Sederet Imbauan Risma Terkait Pencegahan Kasus COVID-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Wali Kota Surabaya telah mengeluarkan surat edaran dan imbauan untuk mencegah penyebaran COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru.

oleh Agustina MelaniDian Kurniawan diperbarui 18 Des 2020, 10:01 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) (Foto: Dok Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Momen libur Natal dan Tahun Baru akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini seiring pandemi COVID-19 yang terjadi. Dengan ada pandemi COVID-19 tersebut ada protokol kesehatan yang harus diterapkan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) pun mengingatkan seluruh warga tidak melakukan perjalanan ke luar kota Surabaya saat libur Natal dan Tahun Baru. Hal ini untuk mencegah penyebaran COVID-19. Apalagi ia melihat kasus COVID-19 melonjak setelah libur panjang pada akhir Oktober 2020 hingga awal November 2020. Risma mengajak seluruh masyarakat agar libur Natal dan Tahun Baru tidak pergi ke luar kota.

"Karena dari evaluasi kami, liburan bersama kemarin memang mempunyai impact terhadap kenaikan angka confirm COVID-19 ini,” tutur dia, Kamis, 17 Desember 2020.

Risma mengungkapkan, saat ini warga yang terpapar COVID-19, usianya merata, bahkan ada pula yang usia 5-7 tahun. Sementara untuk lansia, justru relatif kecil yang terpapar.

"Sekarang ini yang lansia justru kecil sekali yang kena, beda di awal-awal. Kemudian, data kita itu anak-anak muda rate usia 17-29 tahun,” tutur dia.

Adapun Surabaya, Jawa Timur tercatat tambahan pasien positif Corona COVID-19 sebanyak 42 orang menjadi 17.552 orang pada Kamis, 17 Desember 2020. Pasien sembuh dari Corona COVID-19 bertambah 32 orang menjadi 16.202 orang. Di satu sisi, pasien meninggal karena Corona COVID-19 bertambah satu orang menjadi 1.231 orang.

Risma telah menyampaikan sejumlah imbauan agar menekan kasus penyebaran COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru. Berikut rangkumannya yang ditulis Jumat, (18/12/2020):

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


1.Antisipasi Penyebaran COVID-19, Risma Larang Jualan Terompet Jelang Tahun Baru

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Setiap jelang perayaan tahun baru, pedagang terompet akan bermunculan untuk menawarkan dagangannya, tak terkecuali di Surabaya, Jawa Timur.

Mereka biasa menjajakan terompetnya itu di jalan-jalan protokol hingga perkampungan. Namun, pada perayaan akhir tahun baru ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau agar tak ada penjualan terompet.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) mengaku khawatir dengan risiko penularan yang dapat ditimbulkan dari terompet tersebut. Sebab, sebelum dibeli biasanya terompet itu akan dicoba dahulu oleh penjual dan pembelinya.

"Saya khawatir, nanti pasti dicoba-coba ditiup (terompet) kemudian ganti, risiko penularannya besar sekali. Jadi karena itu saya imbau tidak ada yang jualan terompet di Surabaya," kata Wali Kota Risma di Balai Kota Surabaya, Kamis, 17 Desember 2020.


2.Risma Imbau Tak Gelar Perayaan Malam Tahun Baru

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Risma imbau seluruh pengelola tempat wisata, perkantoran, hotel, permukiman, hingga restoran untuk tidak menyelenggarakan malam tahun baru. Hal ini seperti pesta kembang api dan hiburan.

"Saya berharap sekali lagi kepada seluruh pihak, saya mohon ayo kita disiplin. Kalau kita bisa memutus mata rantai ini maka tahun depan kita bisa berkehidupan normal dan kembali seperti semula," ujar dia, Kamis, 17 Desember 2020.

Risma tak ingin kasus COVID-19 di Surabaya kembali meningkat seperti yang terjadi usai liburan sebelumnya. Dari hasil evaluasi, ia mengaku kasus COVID-19 di Surabaya sempat meningkat meski angka kesembuhan lebih tinggi.


3.Risma Minta Warga Surabaya Tak Pergi ke Luar Kota Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) (Foto: Dok Istimewa)

Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 ketika Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru), Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) mengimbau seluruh warga Surabaya agar tidak bepergian ke luar kota.

Sebab, pada liburan panjang akhir November lalu, angka kasus COVID-19 di Surabaya meningkat.

"Jadi yang liburan kemarin Surabaya ada kenaikan. Namun kami cepat melakukan antisipasi, jadi yang suspect misalkan baru batuk, pilek itu kita deteksi. Jadi yang mengeluh berobat batuk pilek langsung kita swab. Itulah mengapa penanganan kami lebih cepat,” kata Wali Kota Risma di Balai Kota Surabaya, seperti ditulis Jumat, 4 Desember 2020.

Walaupun meningkatnya kasus COVID-19 pascaliburan lalu dapat diantisipasi oleh pemkot, akan tetapi kali ini ia mengaku khawatir. Dia menuturkan, warga Surabaya berpotensi besar akan bepergian ke luar kota ketika libur nataru.

"Masalahnya ini nanti ada liburan lagi. Saya berharap kalau memang tidak terpaksa, tidak keluar kota terlebih dahulu,” ujar dia.

Saat warga Surabaya berlibur ke luar kota, akibat tracing atau pelacakan akan sulit dilakukan. Sementara di Kota Pahlawan, Pemkot masih masif dalam melakukan tracing dan testing sehingga dapat terlacak ada penyebaran COVID-19.

Apalagi jika terdapat warga yang tergolong OTG (orang tanpa gejala) maka akan sulit dideteksi tanpa dilakukan pemeriksaan swab. Oleh karena itu, Risma meminta kepada seluruh warga Surabaya agar ketika libur nataru nanti untuk tidak bepergian ke luar kota.

"Karena itu saya berharap liburan ini tolong usahakan tidak kemana-mana dulu sampai kondisi di luar sana relatif lebih baik,” harap dia.


4.Risma Keluarkan Dua Surat Edaran

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kembali pentas pada Sabtu, 24 Oktober 2020 (Foto: Dok Pemkot Surabaya)

Risma merilis dua surat edaran (SE) menjelang libur Nataru. Masing-masing SE itu tertanggal 10 Desember 2020 dengan tujuan dan nomor surat yang berbeda. SE pertama bernomor 443/11047/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada penanggung jawab/pemberi kerja/pengelola tempat kerja/usaha.

Sementara itu, SE kedua bernomor 443/11048/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada Ketua RW/RT, pemilik/pengelola kos, pengelola hotel, pengelola apartemen, pengembang/pengelola perumahan.

Pada SE pertama, Risma menuturkan, menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/5876/SJ pada 21 Oktober 2020 tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada libur dan cuti bersama 2020.

Risma mengimbau kepada seluruh pekerja/karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya serta tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing, serta melakukan persiapan dalam menghadapi potensi bencana antara lain hujan lebat disertai angin kencang, dan gelombang tinggi air laut sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Kemudian bagi pekerja atau karyawan setelah melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya lebih dari tiga hari, Risma menambahkan, wajib untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif pada saat datang ke Surabaya. Demikian dilansir dari Antara, Sabtu, 12 Desember 2020.

Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/Swab, dapat memeriksa RT-PCR/Swab tes pada Fasilitas Layanan Kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya seperti puskesmas atau langsung ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Jalan Gayungsari Barat No.124 Surabaya.

"Tidak dipungut biaya bagi pekerja/karyawan yang ber-KTP Surabaya, sedangkan untuk yang ber-KTP luar Kota Surabaya dikenakan biaya Rp125 ribu per orang," ujar Risma.

 

 


Imbauan pada SE Kedua

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Foto: Dok Pemkot Surabaya)

Sementara SE kedua, Risma menyampaikan menindaklanjuti SE Mendagri No.440/587/SJ Tanggal 21 Oktober 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, disampaikan agar Ketua RW/RT, pemilik/pengelola kos, pengelola hotel, pengelola apartemen, pengembang/pengelola perumahan bersama dengan Satgas Kampung Tangguh Semeru Wani Jogo Suroboyo atau Satgas Mandiri tanggap COVID-19 untuk menyampaikan kepada warga atau penghuninya masing-masing.

"Untuk itu kami mengimbau kepada warga/penghuni untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya serta tetap berkumpul dan/atau melakukan kegiatan bersama keluarga di lingkungan tempat tinggal masing-masing," kata Risma.

Kemudian bagi warga/penghuni setelah melakukan perjalanan dari luar Kota Surabaya lebih dari dua hari, maka wajib untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif pada saat datang ke Surabaya. Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/Swab, maka dapat melakukan pemeriksaan RT-PCR/Swab pada Fasilitas Layanan Kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya.

Bahkan, ia juga meminta sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR/Swab keluar, warga/penghuni itu diminta untuk melakukan karantina mandiri di rumah dan pemantauan mandiri terhadap gejala yang timbul selama 14 hari.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya