Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea Selatan atau Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) memberikan fasilitas yang lebih baik dari segi proteksi maupun akses pasar.
“Jadi unsur proteksi ini diatur antara lain nondiskriminatif treatment and equitable atau treatment dan investor state dispute setlleman juga,” kata Agus Suparmanto dalam Konferensi Pers IK-CEPA, di Seoul Korea Selatan, Jumat (18/12/2020).
Advertisement
Kemudian prinsip dasar elemen dari akses pasar adalah perlakuan nondiskriminatif kepada investor Indonesia atau Korea Selatan baik terhadap investor domestik maupun investor negara lain.
Adapun dengan manfaat dan keuntungan IK-CEPA ini bagi Indonesia adalah dimudahkannya akses pasar barang, juga meningkatkan daya saing terutama untuk akses pasar produk perindustrian, pertanian, perikanan, perhutanan dan juga Tenaga Kerja Indonesia.
“Ini mendorong juga investasi Korea ke Indonesia dan meningkatkan kerjasama kedua negara kerjasama ekonomi juga dalam IK-CEPA, antara lain mencakup sektor perindustrian, pertanian, perikanan, perhutanan dan tenaga kerja,” ujarnya.
Selain itu, kata Mendag, IK-CEPA sekaligus mendorong aturan dan prosedur perdagangan pergerakan orang perseorangan serta area kerja sama lainnya khususnya kegiatan pendukung UKM, infrastruktur penanaman modal budaya dan bidang kreatif lainnya serta layanan kesehatan.
“Nah ini juga berpeluang manfaatnya bagi para UMKM, hal ini akan membantu mereka dalam khususnya akses pasar namun demikian untuk pelaksanaan ini akan baru bisa itu terlaksana pada tahun depan,” katanya.
Demikian Mendag menegaskan penandatanganan perjanjian IK-CEPA pada Jumat 18 Desember 2020 ini merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan mengingat Korea Selatan semakin tertarik untuk menjadikan Indonesia sebagai new production base di ASEAN.
“Saya percaya IK-CEPA akan membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Korea Selatan dengan menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia,” pungkasnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Perkuat Hubungan Dagang dengan Korea Selatan, Mendag Teken MoU IK-CEPA
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea Selatan atau Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), di Seoul Korea Selatan, Jumat (18/12/2020).
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, penandatanganan perjanjian IK-CEPA ini merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan mengingat Korea Selatan semakin tertarik untuk menjadikan Indonesia sebagai new production base di ASEAN.
“Saya percaya IK-CEPA akan membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Korea Selatan dengan menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia,” Kata Mendag Agus Suparmanto, Jumat (18/12/2020).
Ia menegaskan penandatanganan IK-CEPA menunjukkan komitmen kedua negara untuk saling mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global yang penuh tantangan dalam beberapa tahun terakhir sebelum akhirnya dihadapkan pada situasi Covid-19.
“Dalam konteks ini, diharapkan IK-CEPA dapat membantu pemulihan ekonomi kedua negara secara lebih cepat,” ujarnya.
IK-CEPA mencakup perdagangan barang yang meliputi elemen penurunan/penghapusan tarif, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, fasilitasi perdagangan, dan trade remedies; perdagangan jasa; investasi; kerja sama ekonomi; serta pengaturan kelembagaan.
“Pada perdagangan barang, Korea Selatan akan mengeliminasi hingga 95,54 persen pos tarifnya, sementara Indonesia mengeliminasi 92,06 persen pos tarifnya,” katanya.
Beberapa produk Indonesia yang tarifnya akan dieliminasi oleh Korea Selatan adalah bahan baku minyak pelumas, stearic acid, t-shirts, blockboard, buah-buahan kering, dan rumput laut. Sementara itu, Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk beberapa produk seperti gear box of vehicles; ball bearings; dan paving, hearth or wall tiles, unglazed.
Lanjut Mendag, melalui perjanjian ini Indonesia juga akan memberikan preferensi tarif guna memfasilitasi investasi Korea Selatan di Indonesia untuk 0,96 persen pos tarif senilai USD 254,69 juta atau 2,96 persen dari total impor Indonesia dari Korea Selatan.
“Jika dilihat dari nilai impornya, Korea Selatan akan mengeliminasi tarif untuk 97,3 persen impornya dari Indonesia, sementara Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk 94 persen impornya dari Korea Selatan,” ungkapnya.
Advertisement