Syarat Menko Luhut ke Calon Pimpin LPI: Independen dan Orang Market

Pemerintah telah membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Des 2020, 14:16 WIB
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memberi paparan saat rapat koordinasi membahas pengembangan kendaraan listrik nasional di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/11). Langkah ini sebagai upaya menekan emisi gas buang. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia. Lembaga ini dibentuk dengan tujuan mengelola pembiayaan pembangunan di Indonesia yang berasal dari berbagai negara di dunia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tugas selanjutnya mencari orang-orang yang akan mengelola lembaga tersebut. Dia ingin mereka yang menjabat independen dan berlatar belakang dari pasar modal.

"Tinggal sekarang cari awaknya karena itu harus cari orang yang independen, orang market," kata Luhut di Danau Toba, Sumatera Utara, Jumat (18/12/2020).

Maka, pemerintah pun membentuk tim yang akan mengisi jabatan di LPI tersebut. Dia menyebut, tim ini baru saja dibentuk beberapa waktu lalu.

"Sekarang headhunter sudah dibuat kemarin untuk mencari kandidat," kata dia.

Pencarian kandidat ini diharapkan bisa segera selesai. Sebab dia ingin LPI sudah mulai berjalan pada pertengahan Januari 2021 mendatang.

"Kita berharap semua ini jadi organisasi dan tinggal cari manusiasnya. Bulan Januari pertengahan sudah jalan," kata dia mengakhiri.

Anisyah Al Faqir

Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Lembaga Pengelola Investasi Bakal Disuntik Modal Rp 15 Triliun

Pekerja tengah mengerjakan proyek pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Sabtu (15/12). Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi pada tahun 2019 mendatang tidak jauh berbeda dari tahun ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah telah menyelesaikan 2 peraturan pelaksanaan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi. Keduanya merupakan peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama di bidang investasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kedua Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menjawab tantangan struktural dari sisi investasi di mana kapasitas pembiayaan dalam negeri belum cukup untuk mendanai pembangunan ekonomi ke depan.

 Selain itu, Pemerintah juga membutuhkan mitra strategis yang kuat secara hukum dan kelembagaan untuk menarik investasi dari investor global.

"Lembaga Pengelola Investasi akan mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek", ujar Menko Airlangga Hartarto, Kamis (17/12/2020).

Lembaga Pengelola Investasi (LPI) berfungsi mengelola investasi, dan bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Dia mengungkapkan, Peraturan Pemerintah ini akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui investasi langsung, sekaligus mendorong perbaikan iklim investasi. Mengingat Lembaga Pengelola Investasi berfungsi mengelola investasi, dan bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

"Pembiayaan alternatif yang disediakan juga dapat digunakan untuk mendorong pendanaan pada proyek infrastruktur, sesuai dengan arah kebijakan ke depan", imbuh Menko Airlangga.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya