Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi atas kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017. Mereka adalah Hari Yuwono, Tjuk Agus Minahasa, dan Yadi Husyadi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan ada pemanggilan pemeriksaan terhadap ketiganya. Namun tidak dirinci status mereka dan hanya diungkap sebagai pensiunan.
Advertisement
"Ya mereka dipanggil, status pensiunan dan diperiksa untuk tersangka BS (Budiman Saleh)," singkat Ali saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).
Diketahui, BS adalah eks Dirut PT PAL. Dia diduga terlibat korupsi ketika menjabat sebagai Direktur Aerostructure (2007- 2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017) di PT Dirgantara Indonesia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pensiunan TNI
Ali menambahkan, ketiganya adalah pensiunan TNI dan pemeriksaan ketiganya dilakukan di Polrestabes Bandung.
"Iya ketiganya penisunan TNI," jelas Ali.
Sebagai informasi, BS diduga melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement