Kasus Dugaan Prostitusi Online, Artis TA Dapat Bayaran Rp 75 Juta Sekali Kencan

Polisi mengamankan artis TA, yang juga selebgram sekaligus model, karena kasus prostitusi online.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 18 Des 2020, 16:35 WIB
THUMBNAIL PROSTITUSI

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Barat memeriksa kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis TA. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang melibatkan perempuan berinisial TA tersebut.

Artis TA diketahui berprofesi sebagai model majalah dewasa dan selebgram. Ia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.

Polisi kemudian mengidentifikasi sejumlah nama yang terkait dengan penangkapan artis inisial TA. Mereka yakni RJ (44) yang diamankan di Jakarta, AH (40) diamankan di Medan, dan MR (34) diamankan di Kabupaten Bogor.

 


Ditawarkan ke Media Sosial

Ilustrasi prostitusi online. (via kriminalitas.com)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi M. Chaniago mengatakan, mereka bekerja sama mencari perempuan untuk ditawarkan melalui medsos berinisial BM.

RJ alias Meauw dan AH alias nookie28 diduga memperdagangkan wanita dengan mengunggah foto di medsos atau situs BM. Unggahan tersebut biasanya disertakan dengan deskripsi yang memiliki muatan kesusilaan.


Peran Tersangka MR

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai praktik prostitusi anak berbasis online di apartemen dan rumah kos dipi...

Sedangkan MR alias Alona berperan sebagai muncikari yang menyediakan wanita berprofesi model, artis, atau selebgram. Selain itu, ia mencarikan wanita yang berlatar belakang lain, seperti pekerja swasta.

Salah satu praktik yang diduga melibatkan para tersangka adalah penangkapan model dan selebgram berinisial TA, Kamis (17/12/2020) kemarin.

 


Dihargai Rp 75 Juta

Ilustrasi Foto

"Dari keterangan para tersangka, TA ini (ditawarkan dengan harga) 75 juta rupiah untuk satu hari kencan," kata Erdi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).

"Dari nilai tersebut, para tersangka mendapat bagian keuntungan. Mereka mendapatkan 10 persen," ia melanjutkan.

 


Sejak 2016

Para tersangka diduga melakukan praktik sejak 2016. Meski terbilang baru empat tahun, mereka memiliki jaringan di seluruh Indonesia. "Intinya, yang kita dapatkan ini jaringan prostitusi kelas atas," Erdi menyambung.

"Mereka mampu dan sanggup (memberikan) sesuai keinginan pelanggan. Pelanggan ingin artis, swasta dan hal yang diinginkan, mereka bisa menyanggupinya. Ke depan kita akan lakukan pendalaman, terutama mencari jaringan yang terlibat," pungkasnya. (Merdeka.com)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya