Polisi Minta Masukan Dewan Pers soal Pemanggilan Wartawan Edy di Kasus FPI

Andi Rian mengatakan, pihaknya hari ini berkirim surat ke Dewan Pers terkait pemanggilan wartawan Edy Mulyadi untuk kasus penembakan Laskar FPI.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Des 2020, 19:36 WIB
Mobil ambulans yang membawa jenazah laskar Front Pembela Islam (FPI) memasuki Jalan KS Tubun, Jakarta, Selasa (8/12/2020). Sebanyak 6 jenazah laskar FPI yang baku tembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) lalu diserahkan kepada pihak keluarga untuk disalatkan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya berkirim surat ke Dewan Pers terkait pemanggilan wartawan Edy Mulyadi untuk kasus penembakan Laskar FPI hari ini, Jumat (18/12/2020).

Menurut dia, surat tersebut untuk melihat status kewartawanan Edy Mulyadi dan perusahaan medianya. Diketahui Edy sempat menolak diperiksa terkait kasus penembakan Laskar FPI hingga tewas.

"Hari ini Bareskrim Polri telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dewan Pers terkait status kewartawanan dan perusahaan medianya," kata Rian, Jumat (18/12/2020).

Dia menerangkan, Edy yang menolak dipanggil dalam kasus penembakan FPI ini, menggunakan alasan sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, sehingga perlu masukan dari Dewan Pers terkait hal ini.

"Dewan Pers tak hanya klarfikasi namun juga arahan dan petunjuk bagi Polri terkait hubungan suatu peristiwa tindak pidana ataupun perdata dengan wartawan, termasuk produk jurnalistik yang disiarkan di perusahaan media ataupun pada perusahaan penerbitan pers," jelas Rian.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tak Hadir

Sebelumnya, wartawan atas nama Edy Mulyadi memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI). Sebelumnya dia mengaku berhalangan hadir dan telah memberikan informasi tersebut ke kepolisian.

Kuasa hukum Edy, Abdulah Alkatiri, menyampaikan pihaknya justru hadir demi mempertanyakan duduk perkara pemanggilan Edy Mulyadi itu.

"Kami ke sini untuk klarifikasi masalahnya apa. Kalau beliau sebagai saksi, saksi atas terlapor siapa, karena pasal-pasal yang digunakan ini membingungkan. Ada kepemilikan senjata, ada pengerusakan, penganiayaan," tutur Abdullah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020).

Abdullah mengaku tidak membawa berkas atau persiapan apa pun menghadap penyidik. Kedatangannya memang hanya untuk meluruskan alasan pemanggilan kliennya itu.

"Tidak ada dokumen, kita belum tahu. Dia masalahin apa, kalau dia jelas masalahinnya apa kita bawa. Kalau dokumen apa? Wartawan ini kan konsep otaknya bahkan dilindungi oleh UUD 1945, menyampaikan pendapat di muka umum. Bahkan, sebagai wartawan ini punya hak mutlak," kata Abdullah.

Sedangkan Edy menambahkan, dirinya juga tidak pernah membayar saksi mata di lokasi penembakan laskar FPI.

"Kalau soal bayar saksi kan saya sudah bikin video bantahan ya kan. Yang pasti itu bohong. Saya bilang, video saya bilang, itu cuma cara cara PKI-lah, cara-cara komunis yang memutarbalikkan fakta, memfitnah segala macam," katanya.

"Sebelum jauh ngomong sumber siapa, nih saya belajar dari abang lawyer kita ini. Yang namanya saksi itu apa yang dia lihat, apa yang didengar, apa yang diketahui. Saya tiga-tiganya tidak ada. Saya cuma orang bilang, saya sampaikan lagi. Saya bukan saksi," Edy menandaskan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya