Dapat Asimilasi Covid-19, Vanessa Angel Jalani Sisa Hukuman di Rumah

Vanessa Angel bisa berkumpul lagi dengan suami dan anak semata wayangnya.

oleh Meiristica Nurul diperbarui 18 Des 2020, 17:00 WIB
Vanessa Angel bisa berkumpul lagi dengan suami dan anak semata wayangnya. (Foto: Instagram/@vanessaangelofficial)

Liputan6.com, Jakarta - Keinginan Bibi Ardiansyah, untuk bisa berkumpul lagi dengan sang istri, Vanessa Angel terwujud. Pada Jumat (18/12/2020), Vanessa keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kebebasan pesinetron Menembus mata Bathin The Series ini karena mendapat asimilasi Covid-19.

Meski begitu, wanita yang sempat tersandung kasus pornografi ini masih harus menjalani hukuman. "Per hari ini (Vanessa Angel keluar penjara)," ungkap Rika Aprianti, Humas Ditjen Pas Kemenkumham, saat dihubungi melalui telepon, Jumat (18/12/2020).


Asimilasi di Rumah

Vanessa Angel Jalani Persidangan (Sumber: KapanLagi.com®/Bayu Herdianto)

"Vanessa Angel menjalani asimilasi di rumah berdasarkan Permenhumkam 10 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan," lanjutnya.


Dapat Keringanan

Vanessa Angel

Ditambahkan Rika, walau diizinkan pulang ibu satu anak ini tetap harus menjalani sisa masa hukumannya di rumah. Ini merupakan keringanan melalui program asimilasi Covid-19.

"Bahasanya bukan bebas ya, sudah diasimilasikan di rumah. Menjalankan pidananya di rumah dengan asimilasi," paparnya.


Tak Boleh Keluar Kota

Dengan begitu, wanita kelahiran Jakarta, 21 Desember 1991 dilarang bepergian keluar kota selama menjalani masa tahanan.

"Iya betul (tidak boleh keluar kota). Jadi dia masih menjalankan tapi di luar. Dia cuma masih di rumah," jelas Rika.


20 Butir Psikotropika

Vanessa Angel ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, 16 Maret 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 20 butir psikotropika jenis xanax.

Setelah beberapa kali melangsungkan persidangan, Vanessa Angel akhirnya divonis hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 Juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya