Gelar Hajatan di Pagar Alam Saat Pandemi Covid-19, Begini Syarat Khususnya

Pemkot Pagar Alam Sumsel resmi mencabut larangan warga untuk menggelar hajatan di masa pandemi Covid-19.

oleh Nefri Inge diperbarui 10 Jan 2021, 00:11 WIB
Pasangan mempelai saat menyapa tamu undangan pada acara resepsi pernikahan secara "drive thru" di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/8/2020). Resepsi pernikahan secara drive thru menjadi alternatif pesta pernikahan guna mencegah penyebaran wabah COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Palembang - Untuk menekan angka penularan Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam Sumatera Selatan (Sumsel) sempat membuat kebijakan khusus. Yaitu melarang warga menggelar hajatan atau sedekah, yang mengundang kerumunan massa.

Namun setelah satu bulan kebijakan tersebut diterapkan, Pemkot Pagar Alam Sumsel akhirnya mencabut larangan tersebut.

Wali Kota (Wako) Pagar Alam Alpian Maskoni menuturkan, pencabutan larangan tersebut dilakukan, karena melihat kasus positif Covid-19 di daerahnya mengalami penurunan. Serta sudah dilakukannya evaluasi terkait perkembangan kasus Covid-19 di Pagar Alam.

Penurunan angka penularan Covid-19 di Pagar Alam juga, dinilainya sebagai bentuk ketaatan warganya menaati protokol kesehatan (prokes).

“Sudah kita cabut larangan hajatan itu. Tapi bukan berarti masyarakat boleh seenaknya dan lalai. Kita tetap akan ada aturan bagi masyarakat yang ingin menggelar hajatan,” katanya, Jumat (18/12/2020).

Bagi warga Pagar Alam yang akan menggelar hajatan, ada beberapa persyaratan khusus yang wajib dilaksanakan. Seperti wajib mematuhi prokes secara ketat, terutama saat acara.

Lalu, tuan rumah hajatan wakib melapor ke camat, lurah dan polsek setempat. Sehingga tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pagar Alam Sumsel, bisa memantau jalannya kegiatan.

Hajatan di Pagar Alam tersebut juga, hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara. Yang artinya, tidak dibolehkan menggunakan alat musik saat hajatan berlangsung.

“Satgas akan turun ke lokasi untuk memantau. Jika ada pelanggaran prokes, akan langsung ditindak. Makanya ini harus dipatuhi oleh tuan rumah kegiatan,” ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :


Jumlah Tamu Undangan

Pasangan mempelai bersama keluarga saat menyapa tamu undangan pada acara resepsi pernikahan secara "drive thru" di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/8/2020). Resepsi pernikahan secara drive thru menjadi alternatif pesta pernikahan guna mencegah penyebaran wabah COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara mengimbau ke tuan rumah hajatan, untuk mengundang tamu maksimal 20 orang.

Para tamu hajatan tersebut juga, harus bergantian masuk ke dalam rumah untuk menghindari kerumunan orang saat kegiatan.

“Ini diterapkan untuk untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Walau diperbolehkan, kita harap tidak ada lagi penambahan kasus positif Covid-19 di sini,” ucapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya