Ada Proyek MRT Fase II, Halte Transjakarta Sementara Bank Indonesia Mulai Beroperasi

Pengaktifan halte Transjakarta sementara ini berlaku hingga proyek pengerjaan MRT Jakarta fase II (Bundaran HI-Kota) selesai.

oleh Ika Defianti diperbarui 19 Des 2020, 10:46 WIB
Calon penumpang menunggu bus Transjakarta di halte kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, kebijakan 75 persen karyawan bekerja dari rumah (WFH) akan diterapkan sebelum pergantian tahun 2020 ke 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Sardjono Jhony Tjitrokusumo, menyatakan halte sementara Bank Indonesia (BI) mulai difungsikan hari ini, Sabtu (19/12/2020). Hal tersebut sehubungan dengan adanya pengerjaan proyek MRT Jakarta Fase II (Bundaran HI - Kota).

"Penyesuaian ini efektif diberlakukan mulai Sabtu, 19 Desember 2020 hingga pengerjaan proyek rampung," kata Sardjono dalam keterangan pers.

Dia menjelaskan halte Transjakarta sementara tersebut posisinya bergeser dari jalur tengah ke jalur pinggir yang letaknya tidak jauh dari halte sebelumnya.

Bila arah ke Kota, halte tersebut berada di sisi timur Bank Indonesia. Sedangkan untuk arah ke Blok M, posisi halte terletak di jalur pejalan kaki yang berada tepat di depan area Thamrin 10.

"Bagi pelanggan yang biasa menggunakan halte Bank Indonesia bisa mengakses kedua halte tersebut ketika beraktivitas sehari-hari," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pembatasan Jam Operasional Transportasi Umum

Bus Transjakarta saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (1/11/2020). DKI Jakarta meraih penghargaan sebagai Kota Terbaik dunia di bidang inovasi transportasi dalam ajang Sustainable Transport Award (STA) 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pembatasan waktu operasional transportasi umum mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Hari Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Kepala Dinas Perhubungan menetapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab moda transportasi umum yang menjadi kewenangan daerah dengan ketentuan, penetapan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Ingub tesebut, Kamis (17/12/2020).

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan pembatasan tersebut berlaku untuk semua moda transportasi umum di Ibu Kota. Seperti halnya Transjakarta, MRT, dan LRT.

"Iya, semua transportasi umum dibatasi (waktu operasional)," kata Riza di Balaikota.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya