Catat, Ini Sasaran Operasi Lilin 2020 yang Dimulai 21 Desember

Sebanyak 123.451 personel kepolisian diterjunkan dalam kegiatan Operasi Lilin 2020.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Des 2020, 12:35 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menyampaikan Operasi Yustisi protokol kesehatan akan dilakukan Polri bersama TNI dalam skala besar selama Operasi Lilin 2020. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Korlantas Polri memberikan instruksi kepada personel yang bertugas dalam Operasi Lilin 2020 untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Salah satunya yang menjadi perhatian adalah penerapan di kawasn rest area.

"Mulai Banten hingga Cikampek ada sekitar 70 titik rest area. Nanti kita akan melakukan random check khusus menggunakan swab antigen kepada pengunjung yang melanggar protokol kesehatan," kata Kakorlantas Polri, Irjen Istiono dalam keterangannya, Sabtu (19/12/2020).

Istiono menerangkan, Operasi Lilin 2020 berlangsung pada 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021 dengan melibatkan 123.451 personel yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Target operasi adalah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan mewujudkan Kamtibmas yang mantap dan kondusif dalam pelaksanaan ibadah Natal serta Tahun Baru, dan terciptanya Kamseltibcarlantas demi menurunkan jumlah fatalitas korban kecelakaan," ujar dia.

Di samping itu, Istiono menjelaskan, kepolisian bersama otoritas terkait bakal menggelar operasi yustisi protokol kesehatan skala besar. Salah satu sasaranya yakni gereja-gereja.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Operasi Yustisi di Gereja

Kakorlantas Polri, Irjen Istiono mengklaim pelaksaan operasi Zebra 2020 berjalan lancar. (Dok: Korlantas Polri

Istiono mengatakan, pihaknya ingin memastikan semua gereja mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Mereka membatasi jumlah pengunjung 50 persen dan selebihnya dilakukan melalui virtual. Tidak boleh mendirikan tenda diluar gereja. Ini berlaku disemua wilayah, tidak terkecuali wilayah yang mayoritas umat kristiani," ucap dia.

Sementara itu, Istiono melanjutkan, dalam perayaan tahun baru ini kepolisian tidak memberikan ijin keramaian baik di hotel maupun di lokasi wisata.

"Pengetatan ini akan dilakukan mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 demi mencegah penyebaran Covid-19," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya