Liputan6.com, Jakarta - Diskotek Monggo Mas, Daan Mogot, Jakarta Barat, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena nekat beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Selain itu, BNNP menemukan pengunjung yang positif menggunakan narkoba.
Advertisement
Kepala Satpol PP, Arifin mengatakan, dua hal ini membuat Diskotek Monggo Mas terancam ditutup permanen.
"Kita dapat laporan bahwa ada ditemukan beberapa orang yang positif narkoba. Nah, bila ada satu tempat industri pariwisata atau hiburan yang kedapatan adanya narkoba maka itu melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018, Pasal 54," jelas Arifin, Sabtu (19/12/2020).
"Di mana dalam Pasal 54 itu tempat hiburan, industri pariwisata apabila kedapatan adanya penggunaan, pemakaian, dan juga peredaran narkoba maka dapat dilakukan penutupan, penyegelan secara permanen, dan izin usahanya pun akan dilakukan pembekuan atau pencabutan," lanjut dia.
Arifin menampik, pihaknya kecolongan karena masih ada sektor hiburan yang masih beraktivitas secara sembunyi-sembunyi selama PSBB. Padahal, diskotek merupakan salah satu tempat hiburan yang dilarang beroperasi saat PSBB transisi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bakal Tegas
Arifin menegaskan, Satpol PP secara rutin melakukan pemeriksaan sekaligus pemantauan guna mencegah sektor hiburan mengambil cara curang agar bisa beroperasi.
"Ya itu dia pintarnya mereka menyembunyikan, sebisa mungkin mengelabui aparat, makanya Satpol PP tidak akan diam, dan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran dan segera akan kita lakukan penindakan sesuai ketentuan aturan yang ada," tandas Arifin.
Razia terhadap Diskotek Monggo Mas, Daan Mogot, Jakarta Barat dilakukan oleh BNNP DKI pada Kamis (17/12/2020) malam. Pada razia tersebut petugas melakukan tes narkoba dan ditemukan ditemukan sejumlah pengunjung positif zat narkotika.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement