Liputan6.com, Jakarta - Terhitung mulai 21-23 Desember 2020, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menutup layanan oprasionalnya menyusul ditemukannya sejumlah kasus positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap, Jumat 18 Desember 2020.
Penutupan layanan ini menjadi yang kali kedua, setelah sebelumnya pada 23-27 November 2020, dua pegawai PN Jaksel dinyatakan positif.
Advertisement
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno membenarkan adanya penghentian sementara layanan tersebut.
"Jadi bukan lockdown, tutup total terus kita libur, bukan. Tapi melakukan layanan terbatas," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (19/12/2020).
Pemberian layanan terbatas tersebut juga disampaikan lewat pengumuman yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Liliek Prisbawono.
Isinya menyebutkan bahwa layanan administrasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dibuka secara terbatas untuk upaya hukum. Namun, layanan tersebut dibuka secara daring.
Berikut deretan hal terkait penghentian sementara layanan oprasional serta persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
6 Pegawai Positif COVID-19
Diketahui, ada enam pegawai PN positif Covid-19 setelah melakukan test usap, pada Jumat 18 Desember 2020 lalu.
"Jadi awalnya ada empat ASN positif, lalu nambah lagi satu orang jadi lima. Jumat kemarin kita lakukan swab untuk seluruh aparatur Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hasilnya ada enam orang yang positif," kata Suharno.
Menindaklanjuti hal tersebut, keenam ASN yang positif Covid-19 kini menjalankan isolasi mandiri.
Sementara, kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai protokol kesehatan melaksanakan sterilisasi selama tiga hari, yakni 21-23 Desember 2020.
Advertisement
Pengajuan Hukum Daftar Melalui WhatsApp
Kemudian, untuk pengajuan upaya hukum pidana maupun perdata diarahkan daftar melalui nomor WhatsApp yang sudah di berikan.
Hukum pidana dapat mendaftar melalui nomor whatsapp 081344621758 untuk banding, serta 08561331183 untuk kasasi dan peninjauan kembali (PK).
Adapun untuk upaya hukum perdata, dapat mengirimkan permohonan lewat nomor 087889115143 untuk banding, serta 087810003500 untuk kasasi dan PK.
Lakukan Pembatasan Pelayanan
Disisi lain, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengatakan, meskipun ada pegawai yang positid Covid-19, hal tersebut tidak membuat kantor PN menutup seluruh aktivitas dan pelayanan mereka.
Namun, PN Jaksel hanya membatasi pelayanan selama tiga hari kerja.
"Jadi bukan lockdown, tutup total terus kita libur, bukan. Tapi melakukan layanan terbatas," kata Suharno.
Suharno menjelaskan, pembatasan layanan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 bagi pegawai dan masyarakat umum di lingkungan PN Jaksel.
Selama pembatasan layanan tersebut, kata Suharno, PN Jaksel tetap melakukan pelayanan secara terbatas untuk perkara-perkara yang sifatnya mendesak, seperti sidang perkara yang masa penahanannya mau habis, atau pendaftaran perkara.
"Seperti November lalu kita lakukan pelayanan terbatas, kecuali hal-hal mendesak sangat penting sekali kita layani, persidangan maupun penahanan tetap kita layani. Berskala darurat, kemudian yang lainnya WFH, bukan lockdown terus libur, bukan," jelasnya.
Advertisement
Atur Jadwal Sidang
Dengan pembatasan layanan ini, Suharno mengakui ada beberapa persidangan yang terpaksa ditunda selama satu pekan atau dua pekan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengatur jadwal persidangan maupun layanan administrasi untuk menghindari terjadinya lonjakan para pencari keadilan yang mengurus persidangan maupun mendaftarkan perkara.
Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tergolong paling banyak, diperkirakan per hari ada 200 sidang baik perkara perdata maupun pidana.
"Berkaca pada pembatasan yang kita lakukan November lalu, hakim-hakim sudah menata kembali jadwal sidang, dibuat penundaan sidang jadi Januari 2021, awal maupun pertengahan," kata Suharno.
Penyemprotan dan Uji Usap Berkala
Selama ditutup, dilakukan sterilisasi dengan cara penyemprotan disinfektan di seluruh area kantor PN Jakarta Selatan serta uji usap berkala untuk seluruh pegawai.
Setelah ditutup selama lima hari (sepekan hitungan hari kerja), layanan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali dibuka normal pada 30 November 2020.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengerahkan satgas Covid-19 untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan kepada pengunjung dan pegawai kantor pengadilan.
(Fifiyanti Abdurahman)
Advertisement