Ketua Umum PDIP Megawati Pecat Anugrah Ariyadi karena Membelot di Pilkada Surabaya

Surat pemecatan tersebut Bernomor: 82/KPTS/DPP/XII/2020 dan dibumbui tanda tangan Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati serta Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 19 Des 2020, 20:46 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Saat Memberikan Arahan di Sekolah Partai Gelombang II (Foto: Dokumentasi PDIP).

Liputan6.com, Jakarta Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya, Achmad Hidayat membenarkan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menandatangani Surat Keputusan (SK) pemecatan Anugrah Ariyadi dari keanggotaan PDI Perjuangan.

"Iya benar. Surat pemecatan tersebut Bernomor: 82/KPTS/DPP/XII/2020 dan dibumbui tanda tangan Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati serta Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto," ujar Achmad, Sabtu (19/12/2020).

Surat pemecatan yang ditetapkan di Jakarta dan dikeluarkan pada 18 Desember 2020 tersebut, lanjut dia, tertulis Anugrah Ariyadi telah melakukan pelanggaran berat. Sehingga keputusan pemecatan sebagai kader PDIP harus dilakukan.

"Dalam surat keputusan pemecatan tersebut dijelaskan, sikap, tindakan dan perbuatan Anugrah Ariyadi yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDIP terkait rekomendasi calon Wali Kota dan Wali Kota Surabaya pada Pilkada Serentak 2020," ucap Achmad.

Bentuknya, kata Achmad, dengan mendukung calon kepala daerah dari partai politik lain. Hal tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai.

Menurut Sekjen PDIP ini, pelanggaran termasuk termasuk pelanggaran berat.

"Dalam keputusan DPP PDI Perjuangan menyebutkan, setiap anggota atau kader partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai, maka DPP PDI Perjuangan dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari anggota partai. Dan mas Anugrah Ariyadi telah melanggarnya," ujar Achmad.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Siapa Anugrah Ariyadi?

Perlu diketahui, Anugrah Ariyadi adalah anggota PDI Perjuangan dengan Nomor KTA 35.78.08.1002.090967.0011.

Dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan dua periode, yakni pada 2010-2015 dan 2015-2020. Pernah pula menjadi wakil rakyat di Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019.

Menurut Achmad Hidayat, surat keputusan pemecatan Anugrah Ariyadi ini telah dikirim ke rumah yang bersangkutan. Perwakilan DPC PDI Perjuangan yang menyerahkan surat tersebut.

Selain Achmad Hidayat, ada pula Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDI Perjuangan Surabaya, H Sukur Amaludin dan Wakil Ketua Bidang Organisasi DPC PDI Perjuangan Surabaya, Purwadi.

"Kami telah datang ke rumah Pak Anugrah Ariyadi, namun beliau tidak ada di rumah. Kami telah menghubungi beliau, tapi katanya sedang ke luar kota. Sehingga surat keputusan pemecatan tersebut diterima putranya," ucapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya