Liputan6.com, Jakarta - Donor plasma konvalesen menjadi pembahasan utama pada Rakernis Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) yang diikuti oleh seluruh UDD tingkat provinsi.
Pengurus Pusat Bidang UDD Linda Lukitari Waseso mengatakan, plasma konvalesen bisa menjadi terapi tambahan yang aman untuk pasien COVID-19.
Advertisement
"Secara umum pelaksanaan donor darah yang dilakukan PMI ini sudah ada aturannya dari Permenkes RI," kata Linda dalam keterangannya yang diterima Liputan6.com, Sabtu (19/12/2020).
Lantas, seperti apa cara pengambilan dan pemberian plasma konvalesen ini?
Menurut Ketua Unit Donor Darah (UDD) PMI Pusat Pusat Ria Syafitri, pengambilan serta pemberian plasma ini tidak bisa dilakukan dengan sembarangan.
"Sebab, pendonor dan pasien penerima terapi plasma konvalesen itu harus sesuai dengan kategori dan persyaratan yang telah ditentukan," ungkapnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Syarat Bagi Pendonor
Selain itu, salah satu syarat pendonor COVID-19 diutamakan laki laki. Namun, wanita yang belum menikah, belum pernah hamil, dan belum memiliki anak juga bisa menjadi donor plasma.
Sementara, penyintas Covid-19 yang akan mendonorkan plasmanya, harus memiliki hasil test swab PCR negatif, bebas gejala selama 14 hari pasca dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri.
Di UDD, PMI juga melakukan pemeriksaan sampel darah sebelum dilakukan pengambilan plasma konvalesen.
"Petugas UDD di provinsi, kabupaten maupun kota yang melaksanakan pelayanan plasma konvalesen harus mengikuti pelatihan seperti pengambilan plasmaferesis, pemeriksaan titer antibody dan lain-lain yang diselenggarakan oleh UDD Pusat," kata Linda.
Advertisement