Syarat Penyintas COVID-19 yang Bisa Donorkan Plasma Konvalesen

Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla mengatakan Unit Donor Darah (UDD) PMI terus meningkatkan ketersediaan dan kualitas darah yang berkesinambungan.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 20 Des 2020, 02:17 WIB
Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla memberikan keterangan usai tanda tangan simbolis sejuta masker untuk tangkal Virus Corona COVID-19 di Jakarta, Selasa (25/2/2020). Gerakan pengadaan satu juta boks masker dan sabun antiseptik untuk persiapan apabila virus masuk ke Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla mengatakan Unit Donor Darah (UDD) PMI terus meningkatkan ketersediaan dan kualitas darah yang berkesinambungan.

"Sesuai dengan tema Rakernis tahun 2020 ini 'Darah yang aman untuk menyelamatkan kehidupan' tentunya kita tidak hanya bertugas untuk menjaga ketersediaan darah saja, tetapi menjaga kualitasnya," kata Jusuf Kalla, Sabtu (19/12/2020).

Jusuf Kalla mengatakan, PMI senantiasa membantu Pemerintah terutama Kementerian Kesehatan untuk pemenuhan kebutuhan darah nasional yang aman, bermutu, berkualitas dan berkesinambungan.

Begitu juga dengan pemenuhan kebutuhan donor plasma konvalesen untuk terapi pasien COVID-19 yang tentunya pemenuhan ketersediaan darah ini menjadi tanggung jawab semua.

Menurutnya, darah dan komponennya tidak ada pabriknya maka JK mengajak seluruh pengurus PMI dan UDD dari tingkat pusat, provinis hingga kota/kabupaten bisa melibatkan masyarakat, TNI/ Polri dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga persediaan darah nasional.

Sementara, Sekretaris Jendral PMI Sudirman Said mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk selalu menjaga ketersediaan darah di masing-masing UDD.

"Sudah menjadi kewajiban kita (PMI) untuk mencari berbagai solusi terkait persediaan darah, jangan sampai ada warga yang membutuhkan darah tetapi kesulitan mencarinya," katanya seperti dikutip dari Antara.

Setiap UDD PMI di daerah baik tingkat provinsi, kota dan kabupaten harus bisa melakukan terobosan dan berinovasi dalam menyediakan darah.

Selain itu juga harus mampu melakukan penggalangan dana CSR agar dapat membantu meningkatkan kinerja UDD PMI.

Ketersediaan darah merupakan hal yang sangat penting, setiap UDD harus mampu mencari solusi untuk memenuhi stok darah, mulai dari jemput bola, bekerjasama dengan instansi lainnya dan mengadakan event-event yang bisa menggugah masyarakat untuk menjadi pendonor.

Kemudian memantapkan Sistem Informasi Donor Darah (Simsdondar) dan menyosialisasikannya kepada masyarakat, apalagi di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini sehingga dapat mendukung pelaksanaan UDD dari recruitment donor hingga distribusi ke rumah sakit.

Di sisi lain, Donor Plasma konsvalesen menjadi pembahasan utama pada Rakernis UDD Palang Merah Indonesia PMI yang diikuti oleh seluruh UDD tingkat provinsi.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Terapi Untuk Pasien COVID-19

Pengurus Pusat Bidang UDD Linda Lukitari Waseso mengatakan plasma konvalesen bisa menjadi terapi tambahan yang aman untuk pasien COVID-19. Secara umum pelaksanaan donor darah yang dilakukan PMI ini sudah ada aturannya dari Permenkes RI.

Ketua UDD PMI Pusat Pusat Ria Syafitri mengatakan pengambilan dan pemberian plasma konvalesen ini tidak bisa sembarangan.

Sebab pendonor dan pasien penerima terapi plasma konvalesen itu harus sesuai dengan kategori dan persyaratan yang telah ditentukan.

Selain itu salah satu syarat pendonor COVID-19, diutamakan laki laki, wanita yang belum menikah, belum pernah hamil, belum memiliki anak juga bisa menjadi donor plasma.

Lanjutnya, penyintas COVID-19 yang akan mendonorkan plasmanya, dengan test swab PCR negatif, bebas gejala selama 14 hari pasca dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri. Dan di UDD PMI, pihaknya juga melakukan pemeriksaan sampel darah sebelum dilakukan pengambilan plasma konvalesen

"Petugas UDD di provinsi, kabupaten maupun kota yang melaksanakan pelayanan plasma konvalesen harus mengikuti pelatihan seperti pengambilan plasmaferesis, pemeriksaan titer antibody dan lain-lain yang diselenggarakan oleh UDD Pusat," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya