IDI: Pasien Covid-19 dengan Komorbid Harus Diawasi Sebelum Disuntik Vaksin

Zubairi menuturkan, pasien dengan penyakit penyerta yang sewaktu-waktu bisa kambuh harus mendapat pengawasan sebelum disuntik vaksin Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Des 2020, 23:36 WIB
Ilustrasi vaksin corona, vaksin covid-19. Kredit: fernando zhiminaicela via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mengatakan vaksinasi Covid-19 menjadi satu keharusan untuk mengendalikan pandemi di Indonesia. Namun ada kondisi-kondisi tertentu warga tidak bisa menerima vaksin Covid-19.

Dalam diskusi virtual, Zubairi menuturkan, pasien dengan penyakit penyerta yang sewaktu-waktu bisa kambuh harus mendapat pengawasan sebelum disuntik vaksin Covid-19.

"Pada prinsipnya penyakit apapun kalau sudah terkontrol dengan baik monggo saja vaksin, atau misalnya diabet kalau sudah terkontrol baik, bisa saja," ucap Zubairi, Sabtu (19/12/2020).

Saat ini, kata Zubairi, belum ada satu vaksin Covid-19 di dunia yang telah lolos fase ketiga. Yakni tahapan yang mencakup hasil pemantauan reaksi dan efektivitas vaksin terhadap manusia. Namun penyuntikkan vaksin saat ini di berbagai negara merupakan izin darurat.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Vaksin Aman

Kendati demikian, soal keamanan, Zubairi memastikan seluruh vaksin yang tersedia saat ini telah teruji baik.

"Kita harus berpegang pada keputusan BPOM, begitu keluar izin EUA (Emergency Use Authorization), tentu kita sambut baik dan bahwa akan digratiskan. Untuk keamanan dan efektivitas keamanan kewenangannya ada pada BPOM," ujarnya.

Reporter : Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya