Babak Baru Kasus Video Syur Ketua DPC PDIP Pangkep

Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku penyebaran video syur Ketua DPC PDIP Pangkep tersebut

oleh Fauzan diperbarui 20 Des 2020, 00:30 WIB
Ilustrasi foto bugil. (via: istimewa)

Liputan6.com, Pangkep - Kasus video syur yang melibatkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Abdul Rasyid kini memasuki babak baru. Usai Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pangkep itu membuat laporan resmi, polisi langsung menggenjot penyelidikan kasus tersebut.

"Korban AR itu buat laporan polisi sepekan sebelum hari pencoblosan," kata Kapolres Pangkep, AKBP Endon Nurcahyo kepada Liputan6.com, Sabtu (19/12/2020).

Tidak butuh waktu lama, polisi pun berhasil menangkap dua orang pelaku penyebaran video syur Ketua DPC PDIP Pangkep tersebut. Keduanya adalah seorang pria berinisial SAR (38) dan seorang perempuan berinisial M (38).

SAR adalah kawan dari Abdul Rasyid yang juga merupakan Anggota DPRD Pangkep dari Fraksi PDIP. Sementara M adalah perempuan yang merekam video syur berdurasi 12 detik yang belakangan viral di media sosial.

"Kedua sudah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran video tersebut," jelas Endon.

Endon menuturkan, SAR dan M bekerja sama untuk membuat video syur tersebut. SAR meminta M untuk merekam Abdul Rasyid saat ia bersanggama dengan dirinya di salah satu hotel berbintang yang ada di Kota Makassar bulan Juli 2020 lalu.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Siasat Busuk Terduga Pelaku Penyebaran Video Syur

"Adapun modus dari pelaku berdasarkan fakta-fakta hukum bahwa pelaku M membuat video yang berdurasi 12 detik menggunakan HP miliknya atas perintah pelaku SAR tanpa diketahui oleh pelapor AR," terangnya.

SAR sendiri saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Polres Pangkep. Sementara M hingga saat ini belum ditahan lantaran hasil rapid test-nya reaktif.

"Tersangka M belum kita tahan karena reaktif. Dia akan menjalani swab pada Senin, 21 Desember 2020 mendatang," Ending menerangkan.

Kedua tersangka penyebaran video syur ketua DPC PDIP Pangkep itu disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE)

"Acaman hukumannya 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar," ucap Endon

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya