Liputan6.com, Manado - Polres Kepulauan Talaud melalui Satuan Resnarkoba mengamankan minuman beralkohol jenis Cap Tikus di kompleks Pelabuhan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut, Sabtu (19/12/2020). Minuman itu dikemas dalam lima dos yang berisi botol kemasan berukuran 600 ml, dan tiga dos lagi yang berisikan minuman beralkohol dalam kemasan plastik.
Diamankannya minuman beralkohol jenis Cap Tikus tersebut bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Kepolisian yang di Pelabuhan Melonguane yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Talaud Iptu Derry Eko Setiawan. Sabtu pagi itu, ratusan penumpang baru saja tiba dari Manado dengan menggunakan dua kapal penumpang yaitu masing-masing KM Holy Mary dan KM Barcelona II.
Baca Juga
Advertisement
Aparat yang mencoba melakukan interogasi terhadap pemilik barang, namun tak satupun penumpang yang mengakui kepemilikan minuman beralkohol tersebut. Barang bukti minuman Cap Tikus tersebut kemudian dibawa dan diamankan di Mapolres Kepulauan Talaud.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan apresiasi atas upaya Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Talaud dalam memberantas peredaran minuman beralkohol di wilayah perbatasan RI-Filipina. Aparat Kepolisian akan terus melakukan pencegahan gangguan kamtibmas.
“Salah satunya melalui operasi miras dan juga upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui Operasi Yustisi seperti yang dilakukan Polres Talaud,” ujar Abast.