Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Vaksinasi Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah akan menyiapkan aturan untuk pelaksanaan program pemberian vaksin Covid-19. Adapun pemberian vaksin secara cuma-cuma tersebut agar bisa menekan virus Corona di Indonesia.
Dia menuturkan, bisa saja aturan untuk pemberikan vaksin Covid-19 secara gratis berupa Keputusan Menteri Kesehatan atau Kepmenkes.
Advertisement
"Aturan berupa Kepmenkes," kata Siti saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (20/12/2020).
Dia juga menuturkan, belum mengetahui vaksin Covid-19 mana yang akan digratiskan. Meskipun pemerintah sendiri sudah menetapkan enam vaksin yakni dari diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.
"Kalau penetapan belum ya. Tetapi yang pasti sudah ada 6 vaksin yang dapat digunakan," jelas Siti.
Saat dikonfirmasi lebih jauh apakah rumah sakit dapat memperjual belikan vaksin Covid-19 ini, dia hanya menuturkan. "Vaksin akan diberikan gratis ya," kata Siti.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Fasilitas Kesehatan
Siti menjelaskan, nantinya vaksin itu akan didapat di fasilitas kesehatan. Seperti Puskemas, klinik ataupun rumah sakit.
"Sementara skema mendapatkan vaksinasi di fasyankes. (Skema) masih dimatangkan lebih lanjut," kata dia.
Advertisement